Kecewa Upah Naik Hanya 1,90 Persen, 2 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional 6-8 Desember

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Demo Buruh

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebanyak 2 juta pekerja atau buruh bakal menggelar mogok nasional dan berhenti melakukan produksi selama tiga hari, yakni 6 sampai 8 Desember 2021.

Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan kaum buruh atas keputusan pemerintah yang hanya menaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.

"Prinsipnya mogok nasional ini adalah stop produksi 6, 7, 8 Desember 2021," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Jumat (19/11/2021), dikutip dari Kompas.com.

Said mengatakan, aksi mogok nasional ini melibatkan 60 federasi serikat buruh dan lima konfederasi serikat buruh, serta tersebar di 30 provinsi dan 150 kabupaten/kota.

Jutaan buruh akan mulai mogok nasional mulai pukul 08.00 hingga 18.00 waktu setempat.

"Bentuk mogok nasional adalah menggunakan UU Nomor 9 Tahun 1998 (tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum)," kata Said.

Presiden KSPI Said Iqbal (Kompas.com/Pramdia Arhando Julianto)

Said mengungkapkan, mereka menyampaikan dua tuntutan yang disampaikan buruh kepada pemerintah.

Pertama, menaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minim kabupaten/kota (UMK) sebesar 7 hingga 10 persen, serta mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Said mengatakan, aksi mogok nasional ini juga didukung sejumlah elemen masyarakat, mulai dari kelompok nelayan hingga kaum tani.

Dirinya juga mengimbau kepada buruh agar nanti menyetop produksi.

"Stop produksi, keluar dari ruang produksi, menuju lingkungan pabrik," kata dia.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer