Cara Cek Status Penerima BSU Rp1 Juta dan Solusi jika Tak Punya Rekening Bank Himbara

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bantuan uang dari pemerintah

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp1 juta masih disalurkan untuk pekerja atau buruh.

Sebelumnya, syarat penerima subsidi gaji merupakan para pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Bantuan ini diberikan untuk mencegah pemilik usaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pekerjanya.

Jumlah penerima bantuan subsidi gaji akan diperluas kepada 1,6 juta pekerja.

Subsidi gaji pada tahun ini diberikan kepada pekerja sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan sehingga penerima akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp1 juta sekaligus.

Subsidi gaji akan ditransfer langsung ke rekening penerima BSU melalui bank HIMBARA, yakni bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Baca: PPKM Level 3 Libur Nataru, Pemerintah Tak Lakukan Penyekatan, Tapi Perketat Mobilitas Masyarakat

Penerima BSU yang tak memiliki rekening Himbara tak perlu khawatir karena tetap bisa mendapatkan uang tersebut.

Cara Cairkan Bantuan bagi Penerima BSU yang Tak Miliki Rekening Himbara:

- Bagi penerima BSU, tetapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara;

- Penerima dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker;

- Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;

- Kemudian, penerima BSU tinggal datang ke salah satu Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening;

- Setelah itu, penerima bantuan baru bisa mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.

Lantas, bagaimana cara mengecek status calon penerima BSU?

Berikut cara cek status penerima BSU

1. Melalui laman kemnaker.go.id

- Akses laman kemnaker.go.id atau klik di sini

- Apabila Anda belum memiliki akun maka Daftar Akun terlebih dahulu

- Setelah itu klik Login

- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi

- Cek Pemberitahuan, maka Anda dapat mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima subsidi gaji atau tidak.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Apabila tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

2. Melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Akses laman www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap sesuai KTP dan Tanggal Lahir.

- Ceklist kode, kemudian klik Lanjutkan. Sistem akan menampilkan hasilnya.

Baca: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan November 2021 untuk Lulusan D-3, D-4, dan S-1

3. Melalui Website BPJSTKU

- Akses laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini

- Klik menu Registrasi

- Isi formulir sesuai dengan data diri Anda

- Setelah data terisi, klik Login

- Klik kartu digital. Pada laman tersebut akan muncul keterangan aktif atau tidaknya kepesertaan Anda dan juga nomor rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika Anda tidak dapat mengakses ke laman tersebut atau data tidak ditemukan, Anda dapat menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 1500910.

4. Melalui Chat WhatsApp

- Kirim chat atau pesan ke nomor WhatsApp 0813-8007-0175

- Setelah mendapatkan alternatif respon, pilih "Informasi Penerima BSU 2021"

- Lalu akan muncul tampilan sebagai berikut:

1. Informasi Kepesertaan

2. Informasi Klaim

3. Informasi Kanal Layanan

4. E-Form Pengaduan

5. Informasi Calon Penerima BSU 2021

- Kemudian ketik angka 5. Setelah itu, Anda akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT Subsidi Gaji;

- Balas dengan ketik "Ya". Ikuti petunjuk selanjutnya.

5. Layanan Masyarakat 175

Anda dapat menghubungi Call Center nomor telepon 175 atau mengirim e-mail ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id. Selain itu, Anda dapat mengirim pesan melalui Direct Message (DM) sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan, yakni Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan akun Twitter @BPJSTKinfo.

Catatan: Mohon untuk tidak mencantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal Lahir pada kolom komentar Facebook atau reply Twitter.

Baca: Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Pesta Kembang Api dan Pawai Dilarang

Syarat Penerima Subsidi Gaji

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK;

2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021;

3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta;

4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah;

5. Penerima BSU akan diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Tahapan Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji

1. Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Kategori Peserta Penerima Upah

- Status aktif posisi 30 Juni 2021

- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021);

- Sektor Usaha

2. Validasi administrasi & pembayaran BSU

- Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro (UMKM)

- Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data

3. Pembayaran BSU ke Rekening Pekerja

Melalui Bank Himbara:

1. Bank Mandiri

2. Bank BRI

3. Bank BNI

4. Bank BTN

Informasi tambahan untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia)

(Tribunnewswiki.com/Falza, Tribunnews.com)



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer