Hal tersebut disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir, dikutip dari siaran pers (17/11/2021).
Kebijakan tersebut diambil menindaklanjuti keputusan pemerintah yang akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Larangan tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ujar Muhadjir.
Baca: Enggan Ambil Risiko, Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru, 24 Desember 2021 - 1 Januari 2022
Baca: Menko PMK: Selama Libur Nataru, se-Indonesia Diberlakukan PPKM Level 3
Pelaksanaan PPKM Level 3 secara langsung bakal berdampak pada aturan perjalanan, terlebih libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diprediksi akan meningkatkan mobilitas.
Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, menjelaskan pihaknya belum menentukan pembatasan seperti apa yang akan diterapkan saat libur Nataru.
“Aturan teknisnya masih akan dibahas lintas kementerian dan lembaga,” ucap Adita, kepada Kompas.com (17/11/2021).
“Seperti halnya aturan teknis PPKM, akan dikoordinasikan oleh koordinator PPKM Jawa Bali dan non Jawa Bali,” kata dia.