Penundaan tersebut dilakukan lantaran adanya temuan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang menyebut bahwa terdapat 14 peserta CPNS yang melakukan kecurangan.
“Berdasarkan pemeriksaan dan forensik terhadap komputer yang digunakan para peserta, BKN mendapatkan bukti ada 14 peserta seleksi CPNS Kemenkumham yang melakukan kecurangan,” ujar Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman melalui keterangan pers, Kamis (18/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan jadwal, pengumuman hasil tes SKD dikeluarkan BKN pada tanggal 13-14 November 2021.
Hanya saja, setelah adanya indikasi tindakan kecurangan yang dilakukan oleh beberapa peserta seleksi, maka BKN melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan bukti tersebut, BKN kemudian menarik kembali dan merevisi pengumuman yang sedianya akan diumumkan kemarin,” ucap Bagus.
“Ke-14 orang yang terbukti melakukan kecurangan akan didiskualifikasi,” ujar dia.
Penundaan tersebut berdasarkan surat pengumuman Nomor Sek.2.KP.02.01-75 tertanggal 16 November 2021.
Baca: Komisi II dan Menpan RB Gelar Rapat Tertutup, Bahas Kasus Dugaan Kecurangan Tes CPNS 2021
Baca: Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, Resmi Ditahan karena Kasus Penipuan CPNS
Kemenkumham pada prinsipnya mendukung tindakan dan kebijakan yang dilakukan BKN.
Sebab, Kemenkumham berkomitmen untuk menyelenggarakan proses seleksi dan rekrutmen secara fair dan terbuka.
"Tujuannya adalah agar CPNS yang lolos seleksi akhir adalah benar-benar kader yang berkualitas, jujur dan Berakhlak," tutur Bagus.