Melalui akun Twitter-nya, @nazaqistsha, Novel menganggap bahwa permintaan Bupati Banyumas tersebut tidak tepat.
Sebab, menurut Novel, jika OTT diumumkan lebih dulu itu sama saja memberikan bocoran.
"Bila diketahui terima, petugas tinggal OTT dan ambil bukti-buktinya. Kalo dibilang: "sblm di OTT dicegah dulu," itu salah paham. Karena hampir selalu perbuatan menerima janjinya sdh dilakukan. Kalo diberitahu dulu, itu bocorkan OTT," kata Novel, seperti dikutip TribunnewsWiki, Senin (15/11/2021).
Novel pun menyarankan kepada kepala daerah untuk tidak melakukan suap jika memang tak mau terjaring operasi senyap tersebut.
"Takut kena OTT? Ya jangan terima suap," tegasnya.
Novel juga menjelaskan bahwa OTT yang kerap menyeret penyelenggara negara biasanya terkait dengan pemberian suap.
"OTT selalu terkait dengan perbuatan Korupsi delik Suap. Suap itu dalam UU Tipikor disebut menerima hadiah/janji. Artinya setuju untuk menerima (menerima janji) sudah merupakan pidana selesai. Sehingga petugas yang mau OTT tinggal lihat di lapangan apakah pejabat tersebut berbuat suap," terang Novel Baswedan.
Baca: Novel Baswedan
Baca: Buat Hand Sanitizer Berbahan Ciu, Ternyata Ini Alasan Bupati Banyumas
Sebelumnya, Bupati Banyumas, Achmad Husein, menjadi perbincangan publik karena meminta KPK memanggil kepala daerah terlebih dahulu yang akan terkena OTT.
Hal tersebut diketahui dari sebuah video berdurasi 24 detik yang beredar di media sosial (medsos).
Dalam video yang diunggah akun Instagram @lambeturah_official, Minggu (14/11/2021), Achmad Husein menyampaikan permintaan soal kepala daerah yang kena OTT KPK.
Di video tersebut, Achmad Husein memohon jika KPK menemukan kepala daerah yang membuat kesalahan, agar tidak langsung di-OTT, namun memanggilnya terlebih dahulu.
"Kami para kepala daerah, kami semua takut dan tidak mau di-OTT. Maka kami mohon kepada KPK, sebelum OTT mohon kalau ditemukan kesalahan, sebelum OTT kami dipanggil terlebih dahulu," kata Husein, seperti dikutip TribunnewsWiki, Senin (15/11/2021).
"Kalau ternyata dia itu mau berubah, ya sudah lepas gitu. Tapi kalau kemudian tidak mau berubah, baru ditangkap, Pak," imbuhnya.
Baca: Sindir Jokowi soal Banjir Sintang, Fadli Zon Ditegur Langsung oleh Prabowo
Baca: Novel Baswedan Sambangi Warung Nasi Goreng di Bekasi Milik Eks Pegawai KPK Tigor Simanjuntak
Achmad Husein pun kemudian memberikan klarifkasi terkait pernyataannya yang menjadi viral tersebut.
Dia mengatakan bahwa cuplikan video yang menampilkan dirinya saat memberikan pernyataan mengenai OTT KPK itu tidak lengkap.
"Cuplikan video yang viral di media sosial itu tidak lengkap, sehingga saya perlu lakukan klarifikasi," kata Achmad Husein di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (14/11/2021), dikutip dari Kompas.tv.
Orang nomor satu di Banyumas itu menjelaskan bahwa cuplikan video tersebut merupakan kegiatan diskusi dalam ranah tindak pencegahan yang diadakan oleh Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK, bukan ranah penindakan.
"Yang namanya pencegahan kan ya dicegah bukan ditindak. Sebetulnya, ada enam poin yang saya sampaikan, salah satunya tentang OTT. Dengan pertimbangan bahwa OTT itu menghapus dan menghilangkan kepala daerah," ujar Achmad Husein.