Kripto

Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Mata uang kripto


Daftar Isi


  • Informasi Awal


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kripto atau cryptocurrency merupakan mata uang virtual yang dilindungi kode rahasia.

Cryptocurrency berasal dari dua kata, yaitu cryptography yang memiliki arti kode rahasia dan currency yang berarti mata uang.

Oleh karena itu, kripto dapat diartikan sebagai mata uang yang memiliki sandi-sandi rahasia guna melindungi keamanan mata uang digital tersebut.

Sistem perlindungan uang kripto menggunakan kriptografi sebagai jaminan.

Kriptografi ialah sebuah metode yang dapat melindungi informasi dan saluran komunikasi lewat penggunaan mode.

Metode tersebut sudah ada sejak zaman Perang Dunia II.

Contoh mata uang kripto (Shutterstock)

Baca: Bitcoin (BTC)

Saat itu, negara Jerman menggunakan kriptografi untuk mengirimkan kode-kode rahasia agar sulit terbaca oleh pihak lawan.

Penggunaan kriptografi membuat pemakaian mata uang kripto tidak dapat dimanipulasi sehingga, transkasi menggunakan mata uang kripto tidak bisa dipalsukan.

Pencatatan mata uang kripto biasanya berpusat pada sebuah sistem yang disebut teknologi blockchain.

  • Jenis


Terdapat sekitar 10.000 mata uang kripto yang sering diperdagangkan.

Kendati begitu, di Indonesia hanya ada 229 aset kripto yang telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagagan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Jenis-jenis mata uang kripto populer yang sering beredar di pasaran ialah sebagai berikut.

Ilustrasi - Mata uang kripto (sky news via Kompas.com)

Baca: Inflasi

- Binance coin

- Bitcoin

- Ethereum

- Cardano

- Litecoin

- Degocoin

  • Cara Kerja


Cara kerja uang kripto menggunakan tiga kunci utama, yaitu digital, terenkripsi, dan desentralisasi.

Mata uang kripto tidak dikontrol oleh otoritas sentral dari sisi nilai uang tersebut.

Jadi, tugas untuk mengontrol mata uang tersebut sepenuhnya dipegang oleh pengguna mata uang kripto melalui internet.

Mata uang kripto memiliki prinsip yang telah diungkapkan oleh Satoshi Nakamoto dalam tulisan berjudul 'Bitcoin: Sistem Uang Elektronik Peer to Peer' yang dapat diakses di laman bitcoin.org.

  • Regulasi di Indonesia


Mata uang kripto mengalami peningkatan popularitas di Indonesia selama beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga akhir Mei 2021, jumlah investor uang kripto sekitar 6,5 juta orang.

Jumlah tersebut naik sekitar 50 persen dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya 4 juta orang.

Di tanah air, tata cara penggunaan mata uang kripto diatur oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

  • Hukum Menurut MUI


Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan uang kripto.

Hukum yang dikeluarkan oleh MUI itu disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.

MUI juga menjelaskan bahwa uang kripto juga tidak sah diperdagangkan.

Menuruti MUI, mata uang kripto mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Mata uang kripto juga tidak memenuhi syarat sebagai sil'ah. (1)

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal inflasi di sini



Nama Kripto


Sumber :


1. money.kompas.com


Penulis: Shin PuanMaharani
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer