Informasi awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - OVO Finance Indonesia atau OFI merupakan salah satu perusahaan pembiayaan.
Perusahaan tersebut berada di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.
Namun, OFI bukan bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.
Baca: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Baca: Kimia Farma
Berita Terkini
Izin usaha PT Ovo Finance Indonesia resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pencabutan izin usaha itu berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Meski menggunakan nama OVO, namun OFI dan platform dompet digital OVO atau PT Visionet Internasional bukanlah satu perusahaan yang sama.
Sehingga, platform tersebut tetap bisa digunakan lantaran mendapat izin resmi dari Bank Indonesia.
Baca: Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Baca: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
OJK mengungkapkan, izin usaha OFI dicabut karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Lantaran pencabutan izin usaha tersebut, OFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan.
Lebih lanjut, pihak OJK juga menjelaskan pencabutan izin itu dikarenakan perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan.
Keputusan itu juga terkait pertimbangan faktor eksternal dan internal perusahaan. (1)
Baca lengkap soal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sini