OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia, Bukan Dompet Digital OVO

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Pencabutan izin tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

OJK mengungkapkan, pencabutan izin tersebut dilakukan karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan," tulis OJK dalam Pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia, dikutip dari Kompas.com.

Dengan demikian, OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

Kemudian, OVO Finance Indonesia juga diwajibkan menuntaskan hak dan kewajiban berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

OJK juga mengatakan, perusahaan yang izin usahanya dicabut dilarang untuk menggunakan istilah "finance", "pembiayaan", dan/atau kata dalam nama perusahaan yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Tribunnews.com)

Sementara itu, PT Visionet Internasional (OVO) buka suara terkait pemblokiran terhadap PT OVO Finance Indonesia (OFI).

Head of Public Relations OVO Harumi Supit mengatakan, pihaknya yang bergerak di bidang uang elektronik berbeda dan tidak memiliki kaitan dengan OVO Finance Indonesia.

“OFI, OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia,” tutur dia kepada Kompas.com, Rabu (10/11/2021).

Baca: Kantor Pinjol di Pontianak Digerebek, Punya 14 Aplikasi Tak Terdaftar OJK, Kelola 1.600 Nasabah

Baca: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Di sisi lain, Harumi memastikan layanan uang elektronik OVO tetap berjalan seperti sebelumnya.

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” ucap Harumi.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer