Rizieq menyampaikan hal itu dari dalam ruang tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri lewat salah satu kuasa hukumnya, yakni Ichwan Tuankotta.
"Iya, benar. Disampaikan Kamis minggu lalu saat saya jenguk beliau di Bareskrim," ujar Ichwan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/11/2021).
Seruan tersebut lalu dituangkan dalam sebuah pamflet bergambar Rizieq dengan tulisan "Seruan IB-HRS. Boikot Fadil & Dudung!!".
Pamflet tersebut juga berisi pesan Rizieq kepada para ulama sekaligus pengikutnya agar tidak melibatkan Fadil dan Dudung dalam acara apapun yang akan diselenggarakan.
Baca: Rizieq Shihab Tolak Pernyataan Amien Rais yang Sebut TNI-Polri Tak Terlibat Tewasnya Laskar FPI
Baca: Eks Sekum FPI Munarman Emosi saat Ditanya Kehadirannya di Baiat ISIS yang Viral Di Medsos
Sebab, Fadil dan Dudung dianggap Rizieq terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan (unlawful killing) terhadap empat laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Diingatkan kembali kepada segenap habaib, ulama, kyai, da'i, tokoh Islam dan umat tentang seruan IB-HRS sejak peristiwa tragedi KM 50," seperti dikutip dari pamflet tersebut.
"Jangan undang Fadil Imran dan Dudung dalam acara apapun. Jika ada acara dihadiri Fadil dan Dudung maka bubar saja...!! Tinggalkan...!! Karena Fadil dan Dudung 'penjahat HAM' terlibat penyiksaan dan pembantaian 6 Laskar FPI pengawal IB HRS di rumah penyiksaan," demikian seruan Rizieq dalam pamflet tersebut.
Kompas.com kemudian mencoba menghubungi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Pangkostrad Letnan Jenderal Dudung Abdurachman untuk meminta tanggapan terkait seruan boikot tersebut.
Hanya saja, hingga berita ini diturunkan, Fadil dan Dudung belum memberikan respons.