Pria bernama Christhoper Bobi (24) itu tewas terjatuh akibat didorong temannya sendiri yang menginap di kamar hotel tersebut.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.
Tersangka pelaku pembunuhan itu adalah M Alfreandi (23) warga Perum Wana Mukti Sambiroto Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
"Pelaku mendorong korban ke arah kaca jendela yang ada di kamar hingga mengakibatkan kaca pecah dan korban terjatuh di balkon lantai 2 hingga korban meninggal dunia," kata Irwan Anwar, seperti dikutip dari Tribun jateng, Selasa (9/11/2021).
Baca: Jadi Tersangka Tewasnya Gilang Endi, 2 Senior Menwa UNS Terancam 7 Tahun Penjara
Baca: Dugaan Sementara Penyebab Kecelakaan Maut yang Tewaskan Vanessa Angel dan Suaminya
Irwan menerangkan, saat itu tersangka bersama kedua saksi dan korban, check in di kamar 602 Hotel tersebut.
Saat di dalam kamar, kata Irwan, terjadi sebuah kesalahpahaman antara pelaku dan korban.
Irwan menyampaikan, saat itu pelaku duduk di pinggir tempat tidur.
Korban lalu mendekati pelaku.
Baca: Taruna PIP Semarang Tewas di Tangan Senior, Bermula dari Senggolan Motor di Jalan
Irwan berujar, pada kejadian tersebut dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi, pelaku serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polrestabes Semarang untuk penanganan lebih lanjut.
Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan diamankan Unit Resmob Satreskrim di Polrestabes Semarang pada Senin (8/11/2021).
Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan seseorang meninggal.
"Pelaku dijerat pasal 338 KUHP atau 359 KUHP," kata Irwan Anwar.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terakit lainnya di sini