Dari hasil gelar perkara pada Jumat (5/11/2021), Polresta Solo menetapkan dua panitia Diklatsar Menwa UNS sebagai tersangka kasus dugaan kekerasaan yang menyebabkan Gilang meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Menwa.
Kedua tersangka tersebut berjenis kelamin laki-laki.
Tersangka pertama ialah NFM (22) berasal dari Pati, Jawa Tengah.
Sedangkan tersangka kedua ialah FPJ (22) warga Wonogiri, Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri SImanjuntak di Markas Polresta Solo, Jumat (5/11/2021).
Ade menyebut, penetapan para tersangka ini berdasarkan pada tiga alat bukti yang sudah didapatkan penyidik.
"Penyidik telah memperoleh tiga alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka yaitu keterangan saksi, surat dan keterangan ahli. Di mana dari hasil gelar penerkatan penetapan tersangka telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus dimaksud," kata Ade, seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Polisi Geledah Kantor Menwa UNS untuk Selidiki Kasus Kematian Mahasiswa
Baca: Fakta Terkini Kasus Diklat Maut Menwa UNS, Polresta Solo Geledah Markas, Polda Turun Tangan
Ade mengungkap bahwa kedua tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia.
"Tim penyidik Satreskrim Polresta Solo melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua tersangka dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka merupakan panitia ditangkap pukul 14.10 WIB di Jebres, Solo," ujar Ade.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP karena kelalaiannya dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Gilang Endi meninggal dunia saat mengikuti Diklatsar Menwa di bawah Jembatan Jurug pada Minggu (24/10/2021).
Polresta Solo pun kemudian mengusut kejadian tersebut. Polresta Solo melakukan autopsi terhadap jenazah korban di RS dr Moewardi, Solo.
Baca: Kasus Diklat Maut Menwa UNS, Begini Respons Kemendikbud Ristek
Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan tanda-tanda bekas kekerasan pada tubuh korban. Polisi juga telah dua kali menggeledah kantor Menwa UNS dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya replika senjata dan dokumen.
Kematian Gilang berbuntut keputusan Rektor UNS untuk membekukan Diksar UNS dan mengevaluasi seluruh organisasi kemahasiswaan. Kegiatan-kegiatan ormawa UNS Solo juga ditunda untuk sementara.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini