Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua orang panitia diklatsar sebagai tersangka.
Mereka yakni NFM (22) warga Kabupaten Pati dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri.
"Proses penyelidikan dan penyidikan terus berlanjut (on progres). Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita akan terus berprogres dengan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Solo, Jawa Tengah, Jumat (5/11/2021), dikutip dari Kompas.com.
Ada mengatakan, dari hasil penyidikan kedua tesangka diduga telah melakukan kekerasan terhadap Gilang dengan menggunakan alat maupun tangan kosong.
Meski demikian, dirinya belum membeberkan secara detail dugaan kekerasan yang dilakukan kedua tersangka.
Pasalnya, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka.
"Dari serangkaian kegiatan penyidikan yang telah dilakukan dimana masing-masing tersangka diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong. Namun secara detail akan kita update berikutnya," terang Ade.
Baca: Polisi Tetapkan 2 Panitia Diklatsar Menwa UNS sebagai Tersangka Tewasnya Gilang Endi
Baca: Polisi Geledah Kantor Menwa UNS untuk Selidiki Kasus Kematian Mahasiswa
Terpisah, Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho menjelaskan pihaknya mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian.
"Sejak terjadinya kekerasan itu saya sudah menyampaikan kepada Bapak Kapolresta agar bisa mengusut peristiwa itu secara transparan, akuntabel, dan profesional. Dengan adanya dua mahasiswa UNS yang disampaikan Bapak Kapolresta ditetapkan sebagai tersangka itu adalah musibah bagi kami," kata dia.
Di sisi lain, UNS memberikan pendampingan berupa bantuan hukum kepada tersangka.
"Kita harapkan pendampingan itu terus menerus kita lakukan sampai pada proses pengadilan, atau nanti misalnya saja ada upaya banding, kasasi Insya Allah kami akan terus mendampingi mereka," terang dia.