Menurutnya, aturan tersebut memang berjalan dinamis demi keamanan perjalanan di tengah pandemi.
“Perlu menjadi perhatian masyarakat bahwa kebijakan pengendalian Covid-19 amat dinamis termasuk terkait protokol kesehatan (prokes) pelaku perjalanan,” kata Wiku dikutip dari website covid19.go.id, Jumat (5/11/2021).
Salah satu aturan dinamis adalah kebijakan skrining yang memuat durasi karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
“Saya tekankan kembali bahwa kebijakan skrining salah satunya durasi karantina akan dinamis ke depannya mengingat monitoring implementasi kebijakan di lapangan terus dilakukan,” kata Wiku.
Kebijakan pengurnagan durasi karantina yang saat ini diterapkan akan diikuti dengan antisipasi penularan lainnya.
Yakni dengan penerapan tes ulang menggunakan mesin polymerase chain reaction (PCR) dengan tingkat akurasi tinggi dan memperketat prokes selama karantina.
Lebih lanjut, untuk mengantisipasi ancaman importasi kasus Covid-19 baru, pemerintah akan meningkatkan upaya whole genum sequencing (WGS) dan mengendalikan arus mobilitas dalam negeri.
Baca: Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, Pemerintah Susun Aturan Pembatasan untuk Libur Natal Tahun Baru
Baca: Masa Karantina Berkurang Jadi 3 Hari, Satgas Covid-19 : Berdasarkan Masukan Pakar
Menurut Wiku, kunci keberhasilan penyusunan kebijakan dan keberhasilan penanganan Covid-19 adalah kedisiplinan.
“Sehingga mohon kerja samanya, baik masyarakat maupun yang bertugas di lapangan betul-betul bertanggung jawab menjalankan kewajibannya,” ucap Wiku.
Kendati sudah divaksinasi, masyarakat diimbau untuk selalu disiplin menjalankan prokes 6M yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021.
Prokes 6M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau membersihkan tangan dengan hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah kerumunan, serta menghindari makan bersama.