Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tersebut merevisi SE nomor 90 Tahun 2021 yang mengatur masalah sama.
Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam diskusi secara virtual di kanal YouTube FMB9ID_IKP pada Rabu (3/11/2021).
"Update terakhir SE Nomor 90 yang sebelumnya mengatur mengenai transportasi darat termasuk ketentuan jarak 250 km itu sudah dicabut dan diganti dengan SE Nomor 94 per kemarin," kata Adita, dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.com, Kamis (4/11/2021).
Adita berujar bahwa dalam kebijakan terbaru yang diterbitkan Kemenhub, perjalanan dengan jarak jauh menggunakan transportasi darat wajib menunjukkan hasil tes antigen 1x24 jam untuk vaksinasi minimal dosis pertama.
Aturan tersebut, lanjut Adita, sudah disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diterbitkan pada 2 November 2021 lalu.
"Dan itu wajib ya," tutur Adita.
Baca: Cukup Tes Antigen, Naik Pesawat Kini Tak Lagi Harus Gunakan Hasil Tes PCR
Baca: Kini, Bepergian Perjalanan Darat hingga 250 Kilometer Wajib Lakukan Tes PCR atau Antigen
Adita menyampaikan bahwa pengawasan untuk moda transportasi darat seperti bus dan mobil pribadi akan dilakukan secara acak.
Pasalnya, menurut Adita, Kemenhub tidak mungkin melakukan pengawasan satu per satu bus atau kendaraan pribadi saat melakukan perjalanan.
"Pemeriksaan secara acak, bisa saja nanti di rest area atau juga di kantor-kantor Kementerian Perhubungan yang ada di lintasan nasional, jadi ini yang diharapkan masyarakat juga bersiap," kata Adita.
Sebelumnya, ketentuan syarat perjalanan dalam negeri tentang wajibnya tes PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak 250 kilometer menjadi sorotan.
Kemenhub memberlakukan aturan wajib melakukan PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.
Ini berlaku untuk orang yang melakukan perjalanan darat minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali.
Kebijakan itu pun kemudian mendapat kritik.
Baca: Jubir Bantah Keterlibatan Luhut dalam Bisnis Tes PCR Covid-19 : Justru Bantu Kementerian Kesehatan
Baca: Polymerase Chain Reaction (PCR)
Salah satu yang mengkritik adalah dokter Tirta.
Melalui akun Instagram-nya, @dr.tirta, dokter Tirta mempertanyakan korelasi antara tes Covid-19 dan transportasi.
Pria berusia 30 tahun itu juga mempertanyakan ada tidaknya jurnal atau bukti ilmiah yang mendasari dikeluarkannya kebijakan tersebut.
"Izin ni ndan @kemenhub151 , mohon tny korelasinya apa nih? Swab antigen dan swab pcr ama transportasi? Ada jurnal atau bukti ilmiahnya sebelum membuat kebijakan?" tulis dr Tirta.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini