Rachel Vennya Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Karantina Kesehatan

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rachel Vennya Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Karantina Kesehatan

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina Covid-19 di Wisma Atlet beberapa waktu lalu resmi jadi tersangka atas kasus pelanggaran karantina kesehatan.

Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka bersama kekasihnya, Salim Naudere, manajernya, Maulida Khairunnisa dan orang sipil yang membantunya kabur dari karantina.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan seusai pihaknya melengkapi berkas pemeriksan dan melakukan gelar perkara pada Rabu (3/11/2021).

"Iya sudah tersangka. Ternyata barusan sudah gelar peekara langsung, digelar tadi, dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur (pidana)," kata Yusri, dikutip TribunnewsWiki dari Kompas.com, Rabu (3/11/2021).

Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan sang manajer, Maulida Khairunia didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). Mereka bertiga hadir untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus kabar ketiganya kabur dari Wisma Atlet Pademangan setelah tiga hari menjalani karantina Covid-19 usai berlibur dari luar negeri. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)


Baca: Rachel Vennya

Baca: Salim Nauderer

"Satu lagi yang membantu melakukan yaitu saudari RV, dia adalah protokol di Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.

Keempat tersangka tersebut, jelas Yusri, ditetapkan tersangka lantaran memenuhi unsur pelanggaran pasal di dalam UU tentang Wabah dan UU kekarantinaan.

"Pasalnya sama UU karantina, itu ancamannya satu tahun penjara," jelas Yusri yang akan segera bergeser menempati jabatan baru sebagai Dirregident di Korlantas Polri.

Baca: Penuhi Panggilan Polisi Terkait Pelat RFS, Rachel Vennya Datang Lebih Awal dari Jadwal Pemeriksaan

Baca: Kasus Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Siap Jika Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 mengonfirmasi bahwa Rachel Vennya kabur karantina setelah pulang bepergian dari Amerika Serikat.

Kaburnya Rachel Vennya dari karantina ini dibantu oleh dua oknum TNI berinisial FS dan IG yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet Pademangan.

Kedua oknum TNI tersebut berasal dari kesatuan Komando Operasi Angkatan Udara I dan Wing 1/Paskhas.

Kabar Rachel Vennya kabur dari karantina awalnya diungkap oleh salah satu warganet yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.

Dalam informasi itu, Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina.

Dalam ketentuan sanksi aturan karantina, diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Ancaman hukuman pidana 1 tahun penjara menanti bagi pelanggar.

Baca: Bantah Kabur dari Karantina karena Rayakan Ultah di Bali, Rachel Vennya: Aku Nggak Seperti Itu

Rachel Vennya minta maaf

Dalam pemeriksaan pertama yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021), Rachel Vennya menyampaikan permintaan maaf.

Permintaan maaf tersebut ia tujukan kepada masyarakat Indonesia lantaran sudah membuat keresahan.

Mewakili asisten dan kekasihnya, Rachel menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya.

"Saya, Maulida, Salim, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kesalhan dan kekhilafan kami sudah meresahkan," kata Rachel, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (22/10/2021).

Rachel pun berjanji dirinya, Salim, dan Maulida akan tetap kooperatif sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku. Terima kasih, mohon doanya," kata Rachel.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar kasus Rachel Vennya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer