Pencopotan tersebut didasari faktor di antaranya kasus pencabulan hingga kesalahan penetapan tersangka.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu, Kanit Reskrim, dan penyidik Polsek Percut Sei Tuan resmi dicopot pada Kamis (14/10/2021).
Dikutip dari Kompas.com, mereka dilepas setelah menetapkan seorang pedagang sayur di Pasar Gambir, Tembung, Sumut, bernama LG, sebagai tersangka.
Padahal, ia menjadi korban penganiayaan preman.
Berdasarkan hasil gelar perkara khusus, ada kesalahan prosedur dalam penetapan LG sebagai tersangka.
Belakangan status tersangka terhadap LG dicabut dan kasusnya tak lagi dilanjutkan.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syafrizal, dan penyidik Polsek Kutalimbaru juga dicopot dari jabatannya pada Selasa (26/10/2021).
Mereka dicopot terkait dugaan tindakan pencabulan terhadap seorang istri tahanan.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut Kombes Donald Simanjuntak mengungkapkan, perbuatan itu dilakukan oleh penyidik berinisial RHL terhadap korban yang saat itu sedang hamil.
Baca: Buntut sang Istri Joget TikTok Pamer Uang, Kapolres Tebing Tinggi Dicopot dari Jabatan
Baca: Kronologi Brigjen Junior Tumilaar Dicopot Jabatannya setelah Surati Kapolri
Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru dicopot dari jabatannya lantaran menetapkan BA, pedagang sayur di Pasar Pringgan, Sumut, menjadi tersangka.
Dalam kasus tersebut, korban BA dan preman berinisial BS saling melapor di Polsek Medan Baru.
Akibatnya, korban BA yang dilaporkan karena membela diri, justru ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso dicopot karena video sang istri yang memamerkan uang arisan di media sosial TikTok.
Tindakan tersebut dinilai menampilkan kegiatan yang bisa menimbulkan persepi hedonisme.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melanggar perintah Kapolri untuk tidak bergaya hidup mewah.
Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri Polri.
"Itu tentang perintah atau petunjuk bagaimana anggota Polri dan keluarga Polri untuk tidak bergaya hidup mewah, untuk tidak menampilkan gaya hidup mewah. Ini terkait evaluasi lah," kata Hadi kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).