Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman, Senin (1/11/2021).
Herman mengatakan, hasil pemeriksaan kasus tersebut hanya dapat diakses oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
"Laporan pemeriksaan itu ada nanti di Pak Wali Kota Tangerang (Arief), sebagai pembina kepegawaian masalah personel," ucap Herman, dikutip dari Kompas.com.
Herman beralasan, publik tidak bisa mengakses karena hanya Arief yang bisa memutuskan sanksi berdasarkan pemeriksaan itu.
Kemudian, kasus dua anggota Satpol PP yang tak berbusana itu dianggap menyangkut masalah etika mereka.
"Enggak (terbuka untuk publik) lah, nanti Pak Wali (Arief) yang punya kebijakan," ucap Herman.
"(Tidak dapat diakses publik karena) kan menyangkut masalah etika, disiplin pegawai," sambung dia.
Seperti diberitakan, dua anggota Satpol PP Kota Tangerang ditemukan tak berbusana saat bersama PSK pada 22 Oktober 2021.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kota Tangerang Agapito de Araujo mengklaim, dua anggotanya sedang menyamar.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Tangerang Buceu Gartina pun menyampaikan hal serupa.
"Anggotanya (Satpol PP Kota Tangerang) lagi nyamar itu," kata Buceu, dilansir dariĀ Tribun Video, Kamis.
Baca: Sewa PSK meski Tak Punya Uang, Remaja 15 Tahun Dikeroyok Warga hingga Masuk RS
Baca: Anak SD Nyaris Dijual sebagai PSK, Ditawarkan ke Pria Hidung Belang Lewat MichatĀ
Buceu mengatakan, Satpol PP Kota Tangerang harus bertransaksi terlebih dahulu demi membuktikan bahwa orang yang diamankan benar-benar PSK.
"Biasanya begitu kalau PSK. Kami harus ada bukti, makanya harus ada transaksi," ucap Buceu.
Lantaran diduga melanggar standar operasi prosedur (SOP), keduanya diperiksa Inspektorat Kota Tangerang.