Bahkan, Indra menegaskan Rachel Vennya siap menjalani proses hukum kasus kabur dari karantina.
"Iya (siap jadi tersangka). Intinya Rachel ini siap untuk mengikuti proses hukum. Dia akan taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan ini," ujar Indra saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2021), dikutip dari Kompas.com.
Disinggung soal psikologi Rachel Vennya setelah menjalani pemeriksaan kedua ini, Indra menyebut kliennya dalam keadaan baik-baik saja.
Rachel Vennya juga tidak tertekan ketika namanya terseret dalam kasus ini.
"Baik, baik, baik, intinya baik," ucap Indra.
Seperti diketahui, status hukum kasus Rachel Vennya, kini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (27/10/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik bakal melakukan gelar perkara berikutnya untuk penetapan status hukum Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa.
"Hari ini masih berlangsung. Mudah-mudahan secepatnya nanti selesai, baru nanti kita akan cek kembali untuk kita lakukan gelar perkara apakah memang sudah bisa naik ke tingkat menentukan yang bersangkutan tersangka," kata Yusri.
"Nanti kita tunggu pemeriksaan ini," ucap Yusri melanjutkan.
Baca: Kasus Kabur Karantina Naik ke Penyidikan, Rachel Vennya Terancam Penjara 1 Tahun
Baca: Penuhi Panggilan Polisi Terkait Pelat RFS, Rachel Vennya Datang Lebih Awal dari Jadwal Pemeriksaan
Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/202
Diberitakan, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 mengonfirmasi bahwa Rachel Vennya kabur karantina setelah pulang dari Amerika Serikat bersama Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa.
Rachel Vennya kabur dari karantina dibantu oleh dua oknum TNI berinisial FS dan IG yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet Pademangan.
Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.