Hal tersebut buntut dari kasus meninggalnya satu mahasiswa saat kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar).
Pembekuan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021.
"Berdasarkan SK Rektor UNS tersebut, Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun," kata Ketua Tim Evaluasi Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 UNS, Dr Sunny Ummul Firdaus di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (30/10/2021), dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, akan dilakukan pemantauan dan evaluasi lebih lanjut mengenai keberadaan Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa.
Sunny mengatakan, pembekuan Menwa didasarkan hasil temuan tim evaluasi telah terjadi pelanggaran dalam kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Pra Gladi Patria XXXVI Menwa yang menyebabkan salah satu peserta Gilang Endi Saputra (21) meninggal dunia.
"Berdasar hasil pemeriksaan fakta-fakta berupa dokumen-dokumen dan keterangan dari beberapa pihak, tim evaluasi menyimpulkan bahwa telah terjadi aktivitas yang melanggar dalam Diklatsar Menwa," kata dia.
Sementara itu, Polresta Solo menerima hasil autopsi Gilang Endi Saputra (21) dari Rumah Sakit Bhayangkara Semarang pada Jumat (29/10/2021) pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan hasil autopsi tersebut, diketahui penyebab meninggalnya mahasiswa D4 Prodi Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sekolah Vokasi UNS Solo saat mengikuti Diklatsar Menwa akibat kekerasan benda tumpul.
"Dari hasil autopsi disimpulkan bahwa penyebab kematian (Gilang) karena luka akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan mati lemas," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Mapolresta Solo, Jumat.
Baca: Mahasiswa UNS yang Meninggal setelah Diklat Menwa Diautopsi, Polisi: Ada Tanda Kekerasan
Baca: Resimen Mahasiswa (Menwa)
Ade Safri mengatakan, mengatakan terus akan melakukan penyidikan dengan meminta keterangan ahli dari tim kedokteran forensik.
"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter jaga yang pada saat itu menerima pertama kali korban ketika tiba di RSUD Dr Moewardi pada Minggu (24/10/2021) pukul 22.02 WIB," kata dia.
"Termasuk pemeriksaan ahli yang akan kita mintai keterangannya terkait dengan hasil autopsi yang sudah keluar pada hari ini," tambah dia.