Spanduk tersebut berisi tulisan bahwa apabila ada pihak yang meminta uang parkir kepada konsumen Indomaret, dan konsumen tersebut merasa dirugikan, ia bisa membuat laporan ke polisi.
“Silakan laporkan pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat atau hubungi Polsek Bekasi Selatan (021) 8240 2647 atau Polres Metro Bekasi (0812 1212 002),” tulis spanduk tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret membenarkan keberadaan spanduk tersebut.
Marketing Director Wiwiek Yusuf menjelaskan, foto tersebut ada di toko Indomaret area Bekasi.
Wiwiek mengatakan, spanduk tersebut dipasang setelah pihak Indomaret berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat.
Hal dtersebut ilakukan demi kenyamanan konsumen.
“Ya (kebijakan) di atas hasil koordinasi dengan Pemda dan kepolisian. Agar konsumen lebih convinient atau nyaman,” ujarnya, seperti dilansir Kompas.tv, Rabu (27/10/2021).
Baca: Brigadir SL, Korban Penganiayaan Kapolres Nunukan Minta Maaf karena Viralkan Video Dirinya Dianiaya
Baca: Viral Video Kapolres Nunukan Aniaya Anggota, Korban Ditendang dan Dipukul, Pelaku Kini Dinonaktifkan
Sementara, Pasal 368-371 KUP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan Pengancaman.
“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.