Validasi Vaksinasi, Pesan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Kini Wajib Gunakan NIK

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kereta Api Indonesia

TRIBUNNEWSWIKI.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan syarat pembelian tiket kereta api jarak jauh dengan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK).

Pembelian tiket KA tersebut berlaku bagi calon penumpang dewasa maupun anak-anak.

Khusus untuk warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, pembelian tiket dengan NIK diterapkan di Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bekasi, Stasiun Cikampek, dan Stasiun Karawang.

"Pemesanan tiket untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," kata Eva, dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Ilustrasi Kereta Api Indonesia (Kompas.com/Anggara Wikan Prasetya)

Eva mengatakan, pemberlakuan pembelian tiket KA jarak jauh dengan NIK telah dilakukan pada Selasa (26/10/2021).

Aturan tersebut berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang.

"KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding," sebut Eva.

Baca: Simak Aturan Baru Perjalanan Naik Kereta-Pesawat, Tak Boleh Bicara dan Makan Minum

Baca: Mulai 26 Oktober, PT KAI Wajibkan Pembelian Tiket Kereta Api Gunakan Nomor Induk Kependudukan

Untuk pelanggan yang sudah terdaftar pada program membership KAI Access serta pemilik hak tarif reduksi tapi belum mendaftarkan NIK, agar segera melakukan update data.

Pembaruan data tersebut dapat dilakukan melalui loket stasiun, aplikasi KAI Access, Customer Service Stasiun atau contact center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.

"Di Area Daop 1 Jakarta proses update data di Loket dapat dilakukan di sejumlah Stasiun di antaranya Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota Bekasi, Cikampek dan Karawang," imbuhnya.

Bagi pengguna yang telah melakukan pemesanan tiket namun batal berangkat karena tidak dapat memenuhi persyaratan kesehatan, maka biaya tiket akan dikembalikan 100 persen.

"Info selengkapnya terkait aturan NIK pada layanan Kereta Api, pelanggan dapat menghubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121," pungkas Eva.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer