Wiku menjelaskan, hal tersebut berkaitan dengan pengaturan kapasitas penumpang moda transportasi lain yang tidak sebanyak pesawat.
"Untuk moda transportasi lainnya masih dibatasi 70 persen (penumpang)," ujar Wiku saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (23/10/2021).
Sementara, kini kapasitas penumpang pesawat udara dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen.
"Pemerintah ingin memastikan bahwa itu aman," aman.
Baca: Aturan Baru PPKM : Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Supir Truk Harus Antigen
Baca: Aturan Baru PPKM, Penumpang Pesawat Tak Lagi Bisa Pakai Antigen, Wajib Tes PCR
Wiku mengatakan penggunaan RT-PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi Covid-19 lebih baik daripada metode testing rapid antigen.
Dengan demikian, potensi orang terinfeksi untuk lolos dapat dicegah.
"Sehingga mencegah orang tersebut menulari orang lain dalam suatu tempat dengan kapasitas padat," katanya.
Namun, kebijakan yang ada saat ini akan selalu dievaluasi secara berkala.
Pemerintah bisa saja melakukan penyesuaian seiring dengan keadaan kasus Covid-19.
Seperti diketahui, syarat wajib tes RT PCR ini akan berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB atau mulai esok hari.
Aturan berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.