Aturan Baru PPKM : Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Supir Truk Harus Antigen

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tes Covid-19

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di sejumlah daerah.

Setiap daerah dikategorikan pada level 1-4 berdasarkan tingkatan kasus penularan dan kematian.

Kemudian, pemerintah juga melakukan beberapa aturan pelonggaran.

Hanya sajam syarat perjalanan udara domestik justru diperketat.

Aturan terbaru naik pesawat hanya diizinkan menggunakan tes PCR sebagai syarat penerbangan (syarat naik pesawat), bukan lagi Antigen.

Aturan tersebut berlaku sepanjang dua pekan ke depan.

"Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua," bunyi Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali seperti dikutip dari Kompas.com, pada Rabu (20/10/2021).

Ilustrasi bagasi kabin (overhead bin) di pesawat. (Instagram/ @travelswithcliffy)

Pada aturan terbaru, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib memperlihatkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Mereka juga wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Penumpang diwajibkan membawa surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan ini berlaku untuk penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Baca: Aturan Baru PPKM, Penumpang Pesawat Tak Lagi Bisa Pakai Antigen, Wajib Tes PCR

Baca: Mulai 26 Oktober, PT KAI Wajibkan Pembelian Tiket Kereta Api Gunakan Nomor Induk Kependudukan

Di aturan sebelumnya, yakni Inmendagri Nomor 47/2021, ada poin aturan yang menyatakan bahwa penumpang pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Namun, pada aturan yang baru, poin tersebut dihilangkan.

Supir truk wajib antigen

Kemudian, pemerintah juga mengubah aturan perjalanan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi.

Sekarang harus sudah divaksin sebanyak dua dosis untuk dapat melakukan perjalanan domestik.

Mereka pun harus mengantongi hasil pemeriksaan negatif antigen yang berlaku selama 14 hari.

Sementara bagi mereka yang baru divaksin satu dosis, wajib melampirkan hasil pemeriksaan negatif antigen yang berlaku selama 7 hari.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan melakukan penyesuaian.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, saat ini untuk syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama, terutama SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta addendumnya.

"SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru, dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru," jelasnya. 

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas

Berita Populer