Poengky menegaskan bahwa pemeriksaan ponsel warga tanpa adanya surat perintah juga dinilai melanggar undang-undang.
Terlebih jika pemeriksaan ponsel warga tidak terkait dengan tindakan kejahatan.
"Terkait tindakan anggota kepolisian yang langsung ambil HP milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah, itu keliru," kata Poengky, Selasa (19/10/2021), seperti dikutip TribunnewsWiki.
"Bahkan di KUHAP, untuk penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan saja harus dengan ijin pengadilan," sambungnya.
Poengky menilai tindakan tersebut tidak dibenarkan dan telah melanggar privasi dengan memaksa periksa ponsel masyarakat.
"Tidak dibenarkan untuk memeriksa HP tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privasi," katanya.
Baca: Buntut Viral Periksa Paksa Ponsel Warga, Aipda Ambarita Dimutasi
Baca: Polisi Ungkap Sosok Arief Zainurrohma, Direktur TV Swasta yang Ditangkap karena Kerap Sebar Hoax
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melakukan mutasi terhadap Aipda Monang Parlindungan Ambarita ke bagian Humas Polda Metro Jaya.
Pemutasian tersebut terjadi seusai aksi Aipda Ambarita menggeledah secara paksa ponsel milik warga viral di media sosial.
Mutasi tersebut tertera dalam Surat Telegram Nomor: ST/458/X/KEP/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 kemarin.
Surat telegram ditandangani oleh Karo SDM Kapolda Metro Jaya Kombes Putra Narendra.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan isi surat telegram tersebut.
Namun, Ahmad Ramadhan tidak menjelaskan pertimbangan daripada mutasi jabatan tersebut.
Termasuk apakah ada keterkaitan mutasi ini dengan kasus viral periksa paksa ponsel warga.
"Iya, benar," kata Ahmad Ramadhan, Selasa (19/10/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.
Dalam telegram itu, Aipda Ambarita sebelumnya menjabat Banit 51 Unit Dalmas Satsabhara Polres Jakarta Timur.
Kini, ia dimutasikan sebagai Bintara Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Selain Aipda Ambarita, Kapolda Metro Jaya juga melakukan mutasi Aiptu Jakaria atau biasa dikenal Jacklyn Choppers.
Jakaria sebelumnya menjabat sebagai Banit 9 Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sama seperti Ambarita, Jakaria juga dimutasikan sebagai Bintara Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Aipda Ambarita sempat viral di media sosial lantaran menggeledah secara paksa ponsel milik seorang pemuda.
Dalam video yang beredar, remaja tersebut sempat menolak saat Ambarita hendak melakukan pngecekan pada ponsel miliknya.
Sebab, menurut pemuda tersebut, ponsel miliknya adalah privasinya.
Akan tetapi, Ambarita menyampaikan ke pemuda tersebut bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan itu.
Hal itu pun menuai pro dan kontra karena pemeriksaan paksa ponsel dinilai tindakan sewenang-wenang.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar Aipda Ambarita di sini