Viral Aipda Ambarita Geledah Paksa Ponsel Warga, Kompolnas: Tanpa Surat Perintah, Itu Keliru

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aipda Ambarita

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut bahwa tindakan Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang menggeledah secara paksa ponsel milik warga yang belakangan viral di media sosial adalah tindakan yang keliru.

Poengky menegaskan bahwa pemeriksaan ponsel warga tanpa adanya surat perintah juga dinilai melanggar undang-undang.

Terlebih jika pemeriksaan ponsel warga tidak terkait dengan tindakan kejahatan.

"Terkait tindakan anggota kepolisian yang langsung ambil HP milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah, itu keliru," kata Poengky, Selasa (19/10/2021), seperti dikutip TribunnewsWiki.

"Bahkan di KUHAP, untuk penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan saja harus dengan ijin pengadilan," sambungnya.

Poengky menilai tindakan tersebut tidak dibenarkan dan telah melanggar privasi dengan memaksa periksa ponsel masyarakat.

"Tidak dibenarkan untuk memeriksa HP tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privasi," katanya.

Baca: Buntut Viral Periksa Paksa Ponsel Warga, Aipda Ambarita Dimutasi

Baca: Polisi Ungkap Sosok Arief Zainurrohma, Direktur TV Swasta yang Ditangkap karena Kerap Sebar Hoax

Aipda Ambarita menggeledah secara paksa ponsel warga yang belakangan viral di media sosial. (Tangkap layar akun Twitter @xnact)

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melakukan mutasi terhadap Aipda Monang Parlindungan Ambarita ke bagian Humas Polda Metro Jaya.

Pemutasian tersebut terjadi seusai aksi Aipda Ambarita menggeledah secara paksa ponsel milik warga viral di media sosial.

Mutasi tersebut tertera dalam Surat Telegram Nomor: ST/458/X/KEP/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 kemarin.

Surat telegram ditandangani oleh Karo SDM Kapolda Metro Jaya Kombes Putra Narendra.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan isi surat telegram tersebut.

Namun, Ahmad Ramadhan tidak menjelaskan pertimbangan daripada mutasi jabatan tersebut.

Termasuk apakah ada keterkaitan mutasi ini dengan kasus viral periksa paksa ponsel warga.

"Iya, benar," kata Ahmad Ramadhan, Selasa (19/10/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.

Dalam telegram itu, Aipda Ambarita sebelumnya menjabat Banit 51 Unit Dalmas Satsabhara Polres Jakarta Timur.

Pimpinan Raimas Backbone, Bripka MP Ambarita di Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (16/11/2020) (Kompas.com)

Kini, ia dimutasikan sebagai Bintara Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Selain Aipda Ambarita, Kapolda Metro Jaya juga melakukan mutasi Aiptu Jakaria atau biasa dikenal Jacklyn Choppers.

Jakaria sebelumnya menjabat sebagai Banit 9 Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sama seperti Ambarita, Jakaria juga dimutasikan sebagai Bintara Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Halaman
12


Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer