Kebijakan tersebut tertuang dalam pengumuman Standart Chartered berdasarkan surat edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP tanggal 30 Desember 2015, tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet.
Sehingga pengguna kartu debit BCA non Chip akan diblokir pada 30 November 2021.
Baca: Lowongan Kerja Bank BCA Oktober 2021 untuk Lulusan S-1 dan S-2
Penggantian ke Kartu Debit BCA Non-Chip ke Kartu Debit BCA Chip dapat dilakukan di seluruh kantor cabang BCA di seluruh Indonesia.
CS Digital adalah layanan Customer Service (CS) bagi setiap nasabah BCA yang ingin melakukan transaksi perbankan dalam satu mesin digital secara self service di cabang ataupun lokasi lainnya.
Layanan dapat diakses 24 jam, 7 hari di lokasi-lokasi yang ditentukan.
Informasi lebih lanjut mengenai penggantian kartu debit BCA Non-Chip ke kartu debit BCA Chip dapat menghubungi Halo BCA.
Baca: PPKM Level 1-4 Kembali Diperpanjang hingga 1 November 2021, Kapasitas Bioskop Diizinkan 70 Persen
Ada sejumlah manfaat yang didapatkan oleh pengguna kartu debit BCA Chip ini, di antaranya adalah:
Mulai tanggal 1 Desember 2021, Bank Indonesia mewajibkan penggunaan Kartu Debit berbasis Chip untuk semua Kartu yang diterbitkan di Indonesia.
Bisa melakukan transaksi debit online untuk berbelanja online, berlangganan aplikasi musik dan film, dan beli voucher game.
Kartu Debit berteknologi chip lebih aman sehingga bisa mengurangi risiko pencurian data kartu.