Kebijakan tersebut diperpanjang selama 14 hari, yakni 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (18/10/2021).
"Mulai besok akan ada 54 kabupaten kota di level 2 dan 9 kabupaten kota di level 1," kata Luhut melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
Kendati diperpanjang, namun bakal ada pelonggaran pada sejumlah sektor selama masa PPKM.
Pelonggaran tersebut pembukaan tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan di daerah level 2, penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen, dan diizinkannya anak di bawah 12 tahun masuk tempat wisata.
Baca: Luhut: Uji Coba PPKM Level 1 di Kota Blitar Tunjukkan Hasil Positif
Baca: Ini Syarat Naik Bus DAMRI di Masa PPKM Mulai Oktober 2021
Pelonggaran dilakukan lantaran pemerintah melihat situasi pandemi sudah menunjukkan penurunan.
PPKM Level 1-4 pertama kali diterapkan pada 21-25 Juli.
Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku sejak 3 hingga 20 Juli 2021.
Pemerintah telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut.
Namun demikian,belakangan PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar.