Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana.
"Kami tetapkan enam orang sebagai tersangka (hasil dari pemeriksaan)," kata Wisnu, Minggu (17/10/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.
Wisnu menuturkan bahwa satu dari enam orang yang ditetapkan tersangka itu merupakan supervisor perusahaan.
Sementara untuk tersangka lainnya berperan sebagai penagih atau eksekutor debt collector.
"Leader supervisor, itu yang kami tetapkan, lainnya eksekutor debt collector, itu kami tetapkan (jadi tersangka)," ujar Wisnu.
Wisnu menambahkan para tersangka dijerat dijerat dengan Undang-Undang Pasal 27 Ayat 4 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca: Kantor Pinjol di Pontianak Digerebek, Punya 14 Aplikasi Tak Terdaftar OJK, Kelola 1.600 Nasabah
Baca: Direktur dan 2 Kolektor Pinjol Ilegal PT Indo Tekno Nusantara Ditetapkan sebagai Tersangka
Sementara untuk karyawan lainnya, kata dia, masih dilakukan pendalaman pemeriksaan.
"(Pegawai) yang lainnya masih dikembangkan, didalami," katanya.
Diberitakan sebelumnya, penggerebekan sebuah ruko yang menjadi kantor pinjol ilegal di Jakarta Barat pada Rabu, (13/10/2021), bermula dari laporan masyarakat yang resah akibat pinjol.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi.
Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan di Otoritas Jasa Keuangan, ternyata pinjol tersebut tidak terdaftar alias ilegal.
Baca: Terungkap Gaji Karyawan Pinjol Ilegal, Kerja 10,5 Jam Per Hari, Gaji Cuma Rp1,4 Juta Per Bulan
Baca: Polri Sebut Karyawan Pinjol Ilegal Digaji Rp15 Juta—Rp20 Juta per Bulan dan Diberi Tempat Tinggal
Polisi pun langsung turun tangan melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 56 karyawan.
Selain itu, sejumlah perangkat komputer juga turut disita petugas.
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sindikat pinjol yang mengancam keselamatan warga, akhirnya kami selidiki," kata Hengki, seperti dikutip dari Tribunnews, Kamis (14/10/2021).
"Beberapa barang bukti dan puluhan karyawan sudah kami amankan di kantor sindikat pinjol," ujar dia.
Baca: Nafa Urbach Sentil Pemerintah Soal Banyaknya Kasus Bunuh Diri karena Pinjol: Seperti Ini Dibiarkan?
Baca: Pegawai Pemkab Boyolali Terjerat Pinjol Rp 900 Ribu, Harus Kembalikan Rp 75 Juta dalam 2 Bulan
Polres Metro Jakarta Pusat masih terus mengembangkan kasus ini guna mengetahui pemilik sindikat pinjol itu.
"Sampai saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut nanti jika sudah selesai pemeriksaan semua kami sampaikan lagi," kata Hengki.
Para karyawan tersebut diketahui memiliki peran masing-masing terutama di bidang pemasaran hingga penagihan utang atau debt collector.
"Kemarin yang diamankan sebanyak 56 orang. Mereka semuanya adalah karyawan dan bekerja di beberapa bagian seperti marketing maupun penagihan utang," kata Kombes Hengki.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini