Sanksi yang diberikan adalah penutupan sementara selama satu minggu dan denda sebesar Rp50 juta.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.
"Satpol PP Jakarta Selatan sudah kenakan sanksi berupa penutupan sementara kegiatan selama 7x24 jam, kemudian dikenakan sanksi Rp50 juta," kata Arifin, Senin (18/10/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Arifin membeberkan bahwa Holywings Tebet sudah dua kali melanggar aturan PPKM Jakarta.
Hanya saja, sanksi yang diberikan kepada Holywings Tebet ialah saat kafe ini melanggar aturan PPKM yang kedua kalinya.
Saat melanggar aturan PPKM yang pertama, Holywingws Tebet hanya diberikan sebuah teguran tertulis.
"Sebelumnya sudah pernah sekali (melanggar aturan PPKM), pernah terguran tertulis dan sekarang ditutup 7x24 jam," kata Arifin.
Arifin pun mengancam akan memberikan sanksi yang lebih berat apabila Holywings Tebet melakukan pelanggaran aturan PPKM lagi.
"Akan dikenakan sanksi yang berat lagi sanksinya," kata Arifin.
Baca: Holywings (Brand)
Baca: Viral Video Kerumunan di Holywings Kemang, Polisi Langsung Minta Pengunjung Bubar
Diberitakan seblumnya, kafe Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet Jakarta Selatan, digerebek Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta pada Sabtu (16/10/2021) dini hari.
Hal itu lantaran tempat hiburan malam tersebut melanggar jam operasional.
Holywings di Tebet nekat buka dan beroperasi di atas ketentuan jam operasional selama PPKM Level 3.
Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Dermawan Karosekali menyebut bahwa tempat tersebut tidak mematuhi aturan jam operasioanl sesuai aturan PPKM Level 3.
DIketahui, kafe dan tempat hiburan di Jakarta dapat diizinkan beroperasi hingga pukul 00.00 WIB.
"Hasil kegiatan dalam patroli skala besar masih ada tempat yang tidak mematuhi aturan yaitu melebihi pukul 00.00 WIB," kata Dermawan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/10/2021), seperti dikutip dari Warta Kota.
Pada pukul 00.20 WIB, Holywings Tebet terpergok masih buka saat petugas kepolisian dan Satpol PP mendatangi tempat ini.
Ditemukan juga ratusan orang berkerumun di tempat tersebut.
Petugas pun langsung mengimbau kepada seluruh pengunjung tempat tersebut untuk pulang ke rumah.
"Tadi kita datang lewat dari jam 12.00 WIB. Kita imbau yang berkerumun untuk bubar. Ada sekira 200 sampai 250 orang," katanya.
Sebelumnya, restoran Holywings di Kemang, Jakarta Selatan tidak boleh buka hingga pandemi Covid-19 selesai.
Hal tersebut dipastikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Rabu (8/9/2021) lalu.
Menurut Anies, manajemen Holywings telah menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab.
Sebab, mereka membiarkan kerumunan terjadi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.
"Pemerintah tidak akan membiarkan tempat usaha seperti itu untuk melenggang tanpa terkena sanksi yang berat," kata Anies, dikutip TribunnewsWiki dari Wartakotalive, Kamis (9/9/2021).
"Sanksinya apa? Tidak boleh beroperasi. Titik. Sampai pandemi Covid-19 selesai," kata Anies.
Anies Baswedan berujar bahwa pelanggaran protokol kesehatan dan PPKM level 3 di Holywings merupakan bentuk pengkhiantan terhadap perjuangan melawan pandemi Covid-19.
Saat jutaan warga Jakarta tetap tetap berada dan bekerja dari rumah selama adanya peraturan dari pemerintah telah dilaksanakan dengan baik, Holywings justru melanggar aturan tersebut.
Tak hanya Holywings Kemang, Anies Baswedan juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi serupa bagi yang melanggar aturan.
Buntut dari kasus Holywings Kemang, sang manajer berinisial JAS ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status baru JAS itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Selain itu, JAS juga terancam mendekam di penjara selama 1 tahun lamanya.
JAS resmi menjadi tersangka lantaran Holywings tetap beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Holywings merupakan sebuah bisnis yang bergerak di bidang Food and Beverage (F&B).
Pada Minggu (5/9/2021), kafe tersebut digrebek oleh pihak berwajib lantaran masih beroperasi di masa PPKM Level 4.
Saat penggrebekan itu, pihak kepolisian menemukan kerumuman pengunjung di Holywings Kemang.
Kabar itupun segera dikonfirmasi oleh Kombes Yusri Yunus.
"(Holywings) masih melakukan kegiatan, sementara pada saat itu PPKM masih level 4. Saudara JAS selaku manajer (ditetapkan) sebagai tersangka," ungkap Yusri, dikutip dari Tribunnews.
JAS terjeart pasal 216 dan pasal 218 KUHP.
Selain itu, ia juga disangkakan pasal 14 UU No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Ancamannya maksimal satu tahun penjara," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yunus juga mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi serta peringatan sebanyak 3 kali terkait pelanggaran protokol kesehatan kepada pihak Holywings.
"Tersangka selaku Manager Cafe Outlet Holywings tersebut telah diberikan sanksi dari Satpol PP pada sebanyak tiga kali dari Februari, Maret dan September (2021)," paparnya.
Kondisi tersebut semakin diperparah lantaran JAS tidak menyediakan fasilitas scan barcode aplikasi PeduliLindungi yang menjadi salah satu aturan operasional kafe.
Yusri Yunus juga menjelaskan bahwa Holywings juga tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Tersangka ini juga tidak mematuhi peraturan yang telah dilakukan manajemen PT Holywings sendiri, di mana sudah dikeluarkan inbauan kepada seluruh outlet nya melalui surat internal tertanggal 24 Agustus 2021 lalu," kata Yusri Yunus.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar Holywings Tebet di sini