Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 telah menyerahkan kasus tersebut ke pihak polisi.
Terkait laporan tersebut, Polda Metro Jaya bertindak cepat dan akan segera melakukan panggilan pemeriksaan untuk Rachel Vennya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pihaknya akan segera menyelidiki kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina.
"Akan kita selidiki," kata Yusri.
Pihak Polda Metro Jaya pun telah menyiapkan sejumlah langkah untuk memulai penyelidikan dari kasus ini.
Surat panggilan pemeriksaan untuk Rachel akan dikirim oleh Polda Metro Jaya pada Senin mendatang.
Dalam surat tersebut, Rachel Vennya akan dimintai keterangan berkait alasannya kabur dari masa karantina.
"Hari Senin kita layangkan surat undangan untuk hari Kamis kita ambil keterangannya," ujar Yusri.
Rachel Vennya kabur dari masa karantina wajibnya setelah pulang dari Amerika Serikat.
Dirinya baru menjalani masa karantina selama tiga hari.
Padahal aturan wajib dari perjalanan luar negeri mewajibkan dirinya menjalani karantina selama delapan hari.
Aksi Rachel Vennya terbongkar dan menguak berbagai kejanggalan lain tentang peraturan karantian Covid-19 di Indonesia.