Tiga tersangka lainnya, merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH).
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka, sebagai berikut, DRA (Dodi Reza Alex), Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang ditayangkan di kanal YouTube KPK RI, Sabtu (17/10/2021).
KPK menahan Dodi di Rutan KPK pada Gedung ACLC KPK sejak Sabtu (16/10/2021).
"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 16 Oktober 2021 sampai dengan 4 November 2021," kata Alex Marwata.
Baca: Dodi Reza Alex Noerdin
Alex mengatakan, Herman ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan Eddi dan Suhandy ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Untuk tetap menjaga dan terhindar dari penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan masing-masing," kata Alex.
Baca: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Baca: Kronologi OTT Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, KPK Sita Uang Rp 225 Juta
Untuk diketahui, Dodi, Herman, Eddi, dan Suhandy ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam rangkaian operasi tangkap tangan pada Jumat (15/10/2021).
Dalam kasus ini, Dodi diduga dijanjikan uang sebesar Rp 2,6 miliar oleh Suhandy agar perusahaan milik Suhandy memenangkan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Musi Banyuasin.
"Sebagai realiasi pemberian commitment fee oleh SUH atas dimenangkannya 4 proyek paket pekerjaan di Dinas PUPR tersebut, diduga SUH telah menyerahkan sebagian uang tersebut kepada DRA melalui HM dan EU," ujar Alex.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar Bupati Musi Banyuasin di sini