Sebanyak 14 orang diduga sebagai karyawan yang menjalankan bisnis ilegal tersebut ditangkap dan diperiksa penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan, penggerebekan perusahaan pinjol ilegal tersebut berawal dari laporan masyarakat.
"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan telah merugikan banyak masyarakat," kata Luthfie dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/10/2021), seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca: Berawal dari Laporan Masyarakat, Kantor Pinjol Ilegal di Jakbar Digerebek, 56 Karyawan Diamankan
Baca: Nafa Urbach Sentil Pemerintah Soal Banyaknya Kasus Bunuh Diri karena Pinjol: Seperti Ini Dibiarkan?
Dalam penggerebekan tersebut turut diamankan sejumlah barang bukti, berupa 22 unit laptop, 18 unit handphone, 9 unit CPU komputer, 7 buah sim card, 3 buah modem dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut.
Luthfie berujar bahwa kantor pinjol yang digerebek tersebut menjalankan sebanyak 14 aplikasi.
Dari 14 aplikasi tersebut, kata Luthfie, tak ada satupun yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjaman online itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di OJK," kata Luthfie.
Baca: Polri Sebut Karyawan Pinjol Ilegal Digaji Rp15 Juta—Rp20 Juta per Bulan dan Diberi Tempat Tinggal
Baca: Direktur dan 2 Kolektor Pinjol Ilegal PT Indo Tekno Nusantara Ditetapkan sebagai Tersangka
Luthfie juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal.
"Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini, awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," tegas Luthfie.
Luthfie mengatakan bahwa kantor pinjol tersebut rupanya telah berdiri sejak Desember 2020.
Dari pemeriksaan, perusahaan itu mempekerjakan puluhan karyawan aktif dan mengelola ribuan nasabah.
"Perusahaan yang berdiri sejak Desember 2020 ini memiliki karyawan aktif sebanyak 66 orang dan memiliki nasabah 1.600 orang," kata Luthfie.
Belakangan hari ini polisi tengah gencar menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang tak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Salah satu di antaranya ialah kantor pinjol bernama PT Indo Tekno Indonesia (ITN) di Cipondoh, Kota Tangerang.
Kantor Pinjol tersebut diketahui mengoperasikan 10 aplikasi pinjol ilegal.
Dilansir dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan bahwa PT ITN kerap menagih utang kliennya dengan pengancaman.
Oleh karena pengancaman itu, banyak klien di PT ITN yang merasa resah dan dirugikan.
Baca: Jokowi Minta Penerbitan Pinjaman Online Ditunda : 68 Juta Rakyat Terdaftar, Uang Berputar Rp 260 T
Seorang Ibu yang mempunyai anak yang bekerja sebagai karyawan di PT ITN mengungkapkan bahwa anaknya harus bekerja selama kurang lebih 10,5 jam dalam sehari.