Tak hanya itu, karyawan yang bertugas sebagai penagih utang dan SMS blaster ini juga memperoleh fasilitas tempat tinggal.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika, Jumat (15/10/2021 di Bareskrim Polri, Jakarta.
Helmy menyebut pemodal dari perusahaan pinjol ilegal ini berinisial ZJ dan merupakan warga negara asing.
ZJ tinggal di Tangerang, Banten. Dia kini masuk dalam masuk dalam daftar pencarian orang.
Helmy mengatakan polisi masih terus mendalami perusahaan yang didanai ZJ.
Dia menyebut alat-alat yang digunakan para karyawan pinjol berasal dari luar negeri.
Baca: Jokowi Minta Penerbitan Pinjaman Online Ditunda : 68 Juta Rakyat Terdaftar, Uang Berputar Rp 260 T
"Tentu kami akan mempelajari semua, bagaimana peralatan ini bekerja, dari mana. Tentu kami bekerja sama (dengan Bea Cukai), karena ini bukan buatan dalam negeri," kata Helmy dikutip dari Kompas.
Sebanyak tujuh orang di tujuh lokasi berbeda di Jakarta ditangkap oleh Penyidik Bareskrim Polri karena kasus pinjol ilegal.
Mereka bertugas sebagai penagih utang dan operator SMS blasting.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyebut sudah ada sebanyak 4.874 akun pinjol ilegal yang ditutup oleh Kemenkominfo sejak tahun 2017.
"Tahun 2021 saja yang telah ditutup 1.856 yang tersebar di website, Google PlayStore dan YouYube, Facebook dan Instagram, serta di fil le sharing," kata Johnny di Istana, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Baca: Pinjaman Online Ilegal Makan Banyak Korban, Polisi Siap Berantas
Johnny mengatakan Presiden Joko Widodo meminta jajarannya segera bertindak karena sudah ada 68 juta warga Indonesia terdaftar sebagai pengguna akun financial technology (fintech)
Omzet atau perputaran dana pada sektor itu, kata dia, mencapai di atas Rp260 triliun.
Jokowi telah memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan moratorium atau penundaan penerbitan izin fintech pinjol legal yang baru.
Sementara itu, Kominfo juga akan menangguhkan penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjol.
Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengimbau masyarakat yang ingin meminjam uang sebaiknya mencari penyedia layanan pinjol yang telah terdaftar resmi.
Baca: Polisi Selidiki Kasus Guru Honorer di Semarang Terjerat Pinjaman Online Rp206 Juta
Baca: Maraknya SMS Tawaran Pinjaman Online dari Fintech Ilegal Perlu Diwaspadai, Mengapa?
Kini, kata Wimboh, terdapat 107 pinjol yang sudah terdaftar secara resmi di OJK.
"Kami imbau kepada masyarakat kalau minta pinjaman pilihlah yang terdaftar di OJK. Di website (OJK) itu ada 107 (yang terdaftar)," kata Wimboh setelah melakukan rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri terkait di Istana Kepresidenan, Jumat (15/10/2021).
Baca berita lainnya tentang pinjaman online ilegal di sini.