Bahtiar mengajak semua pihak untuk mendaftar sebagai bakal calon anggota KPU-Bawaslu.
Namun, jadwal pendaftaran baru akan ditentukan.
"Pada seluruh masyarakat dan seluruh kawan-kawan para pegiat pemilu, akademisi," kata Bahtiar dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Senin (11/10/2021), dikutip dari Kompas.com.
"Kemudian siapa pun warga negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 silakan yang berkenan untuk menjadi calon komisioner, calon anggota KPU, calon ketua Bawaslu RI, dibuka untuk publik," ujar dia.
Baca: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
Baca: Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Bahtiar mengungkapkan, tahapan yang akan dilakukan timsel berkaitan dengan seleksi calon anggota KPU-Bawaslu.
Tahapan pertama yakni mengumumkan jadwal pendaftaran bakal calon anggota KPU-Bawaslu.
"Jadi nanti ada masa pendaftaran, nanti jadwalnya kapan tentu akan diputuskan oleh Timsel," ujarnya.
Kemudian, timsel akan menerima pendaftaran bakal calon, melakukan penelitian administrasi bakal calon, dan mengumpulkan hasil penelitian administrasi.
Setelah seleksi tertulis, kesehatan, psikologi, kemudian diumumkan nama daftar bakal calon yang lulus keseluruhan tes untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
"Selanjutnya melakukan wawancara, kemudian menetapkan 14 nama calon anggota KPU masa jabatan 2022-2027 dan 10 calon anggota Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027," ucapnya.
Lalu, 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu tersebut akan dikirim ke Presiden Joko Widodo.
Jokowi kemudian akan melanjutkannya kepada DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sesuai undang-undang.
"Hal-hal lainnya nanti akan disampaikan lebih lanjut," ucap dia.