Wanita di Garut Ditetapkan Tersangka Setelah Pura-pura Dibegal Rp1,3 Miliar

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IS perempuan yang mengaku menjadi korban begal hingga miliaran rupiah di Jalan Raya Cisurupan-Cikajang Kabupaten Garut.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang wanita di Kabupaten Garut, Jawa Barat bernama Ineu Siti Nurjanah (IS), 31, resmi ditetapkan tersangka karena membuat pengakuan bohong yakni telah menjadi korban begal dengan kerugian miliaran rupiah.

Tak sendirian, MM alias Amun, 39, seorang laki-laki yang bertugas mengamankan uang beserta motor pelaku juga ditetapkan tersangka oleh kepolisian Kabupaten Garut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong yaitu berpura-pura menjadi korban begal (tindak pidana pencurian dengan kekerasan)," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Garut, Senin (11/10/2021), seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Seusai proses interogasi terhadap Ineu dan Amun, kedua pelaku ternyata membuat keterangan palsu soal jadi korban begal.

"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka IS bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa untuk menghindari jeratan hutang yang ditanggungnya," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Awal mula pelaku mengaku menjadi korban begal adalah pada Jumat (8/10/2021).

Ineu mengaku uang yang dibawanya senilai Rp 1,3 miliar raib digondol komplotan begal.

Dia mengaku bahwa uang miliaran rupiah itu adalah hasil usaha bersama teman-temannya menjual telur.

Adapun peristiwa pura-pura dibegal ini diakuinya terjadi di Jalan Raya Cisurupan-Cikajang, Kabupaten Garut, Jumat (8/10/2021) sekira pukul 18.10 WIB.

Baca: Viral Perawat di Garut Dianiaya Keluarga Pasien, Pelaku Kesal Korban Sebut Ayahnya Positif Covid-19

Baca: Aksinya Digagalkan Pedagang Mainan, Dua Begal di Bekasi Babak Belur Dihajar Massa

Tas dan motor yang dikendarainya dibawa tiga orang tak dikenal di Jalan tersebut.

Dia mengaku telah dibuntuti para pelaku sejak di pertigaan Papandayaan.

Kemudian, saat sampai di Jalan Raya Cisurupan-Cikajang, Ineu diserempet lalu dipepet oleh para pelaku.

Korban pun terpaksa menghentikan kendaraannya.

Saat itu juga pelaku yang berjumlah tiga orang menodongkan senjata tajam ke korban.

Pelaku lalu memaksa korban mengeluarkan kunci dan merampas tas milik korban.

Sementara itu, Ineu sendiri sempat kesulitan untuk dimintai keterangan karena berpura-pura mengalami shock.

Bahkan Ineu sempat dibawa ke pelayanan kesehatan dan diberi alat bantu pernapasan.

Namun, akhirnya terungkap bahwa peristiwa tersebut adalah rekayasa alias bohong.

Atas perbuatannya tersebut Ineu dan Amun terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Dia dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1), Ayat (3) KUHP.

Berikut ini bunyi Pasal 242 KUHP:

Pasal 242: Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer