Dikutip Tribunnewswiki.com dari Kompas pada Minggu (10/10/2021), masalah ini bermula ketika Brigjen TNI Junior Tumilaar menulis surat untuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Surat yang ditulis pada 15 September 2021 tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.
Surat itu ditulis Junior karena ia telah mendatangi kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, namun tidak digubris.
Diketahui, isi surat tersebut adalah perihal panggilan Polri kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan penangkapan rakyat miskin buta huruf oleh anggota Kepolisian Resor Kota Manado.
Baca: Brigjen TNI Junior Tumilaar
Baca: Pihak Istana Serahkan Polemik Dugaan TNI AD Disusupi PKI ke Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto
Junior memberitahu dan memohon agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri.
Ia menjelaskan para Babinsa itu bagian dari sistem pertahanan negara di darat.
Para Babinsa diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Junior juga memberitahu Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, seorang rakyat miskin dan buta huruf berusia 67 tahun ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.
Junior menyebutkan Ari Tahiru adalah pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki PT Ciputra Internasional.
Dikatakan bahwa perumahan itu ada beberapa penghuni anggota Polri.
Sebagai rakyat, Ari Tahiru meminta perlindungan Babinsa, namun Babinsa tersebut dipanggil Polresta Manado.
Junior kemudian menyatakan pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa yang sedang bertugas di tanah Ediwn Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 3030K tahun 2016, atas laporan PT Ciputra Internasional.
Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) AD Letjen TNI Chandra W Sukotjo menjelaskan bahwa pihaknya pun sudah menerbitkan surat perintah yang membebastugaskan Brigjen TNI Junior Tumilaar sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka pada Jumat (8/10/2021).
Surat itu juga memerintahkan Junior ditempatkan sebagai staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
"Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka," ujar Chandra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/10/2021).
"Untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD," lanjutnya.
Perintah bebas tugas itu dilakukan untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut kepada Junior.
Berdasarkan hasil klarifikasi terhadao Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23, dan 24 September 2021, serta hasil pemeriksaan para saksi yang terkait dengan pernyataan Junior, maka telah didapatkan fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan olehnya.
Perbuatan melawan hukum yang dimaksud merupakan pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
"Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Junior," tambah Chandra.
Setelah mengirimkan surat ke Kapolri, Brigjen TNI Juniro Tumilaar mengaku tidak menyesal dengan keputusannya tersebut.
"Untuk apa menyesal kalau untuk hal yang benar, untuk kebaikan orang lain. Apalagi untuk kebenaran negara ini. Untuk apa kita takut, untuk apa kita hidup. bermanfaatlah bagi orang lain, untuk negara, untuk rakyat. Harus itu. jangan cuma ngomong doang," kata Brigjen Junior dikutip Tribunnewswiki.com dari Kompas TV, Minggu (10/10/2021).
"Tapi demi negara ini, boleh saja kan saya melakukan sesuatu yang lebih besar dan saya yakini jadi bahan masukkan. Kalau kita namanya bertempur, berperang ada sesuatu yang dikorbankan." tambahnya.
Ia juga membantah jika alasannya mengirim surat terbuka itu hanyalah untuk mengejar popularitas semata dan mendapatkan jabatan lebih tinggi.
Brigjen TNI Junior Tumilaar mengaku melalui surat terbuka itu dirinya hanya ingin meluruskan soal produser pemanggilan seorang anggota Babinsa oleh polisi.
"Bukan berarti Babinsa tidak boleh dipanggil, boleh, tapi kan tata caranya beri tahu, koordinasikan dengan komandan satuan. Ini tidak dilakukan, ini (malah) dilakukan berdasarkan laporan," ujarnya. "Menurut saya ini pelecehan, lama-lama jadi gangguan dan ancaman," lanjutnya.
Sosok Brigjen TNI Junior Tumilaar
Brigjen TNI Junior Tumilaar adalah Inspektur Kodam XIII Merdeka pada 2020-2021.
Pria yang lahir pada 3 April 1964 ini juga merupakan lulusan Akmil tahun 1988.
Sebelum menjabat sebagai Insepktur Kodam XIII Merdeka, ia terlebih dahulu menjabat sebagai Staf Khusus Dirziad.
Baca: Penyanyi Joy Tobing Resmi Dipersunting Perwira TNI Cahyo Purnomo
Baca: Izin Operasi Angkot yang Halangi Ambulans Dicabut Sementara, Kasus Serupa Pernah Libatkan Oknum TNI
Hingga kemudian pada 2020 ia diangkat menjadi Insepktur Kodam XIII Merdeka.
Adapun Komando Komando Kewilayahan Pertahanannya yakni meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah.
- Komandan kodim 0211/Tapanuli Tengah
- Dosen Utama Seskoad
- Staf Ahli Pangdam I/BB bidang Ilpengtek & LH (2016—2017)
- Pamen Ahli Gol. IV Ditziad Bid. Nubika (2017)
- Staf Khusus Dirziad
- Inspektur Kodam XIII/Merdeka (2020-2021)
- Staf Khusus KSAD (2021)
Baca artikel lainnya terkait TNI selengkapnya di sini