Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes E Zulpan pun buka suara terkait hal tersebut.
Zulpan mengatakan bahwa kasus yang viral di medsos itu laporannya adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur sebanyak 3 orang.
Ketiga korban itu terdiri dari seorang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Kasus tersebut dilaporkan tertanggal 6 Oktober 2019 dengan tiga anak ini berusia di bawah 10 tahun yang diduga menjadi korban pencabulan.
“Pada saat itu dilakukan pemeriksaan oleh Polres Luwu Timur yang menangani kasus tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan. Tentunya kalau kasus pencabulan, langkah pertama dilakukan pemeriksaan terhadap korban juga dilakukan visum organ intim," kata Zulpan, Kamis (7/10/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Zulpan menuturkan, dalam pemeriksaan di Puskesmas Malawi, Luwu Timur, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual.
Kemudian, ketiganya dirujuk ke RS Bhayangkara di Makassar untuk memastikan kembali.
Lagi-lagi hasil visumnya juga menyimpulkan bahwa tidak ada tanda-tanda luka pada kemaluan ketiga korban maupun tanda-tanda kekerasan seksual.
"Artinya, tidak ada yang menguatkan bahwa kasus tersebut pencabulan," ujar Zulpan.
Baca: Menang Pilkada 2020, Bupati Luwu Timur Muhammad Thorig Husler Meninggal Dunia Karena Covid-19
Baca: Bocah 10 Tahun Diculik dan Diperkosa 10 Pria Bertopeng, Korban Mengenali 2 Pelaku
Ketiga anak tersebut, kata Zulpan, juga dilakukan pemeriksaan psikologi, tapi tidak ditemukan traumatik terhadap ketiga anak ini.
"Lalu dipertemukan dengan bapaknya. Malah saat dipertemukan, ketiga korban memeluk bapaknya dan bahkan mau dipangku oleh bapaknya," kata Zulpan.
Pada saat itu juga, ungkap Zulpan, ibu korban yang melaporkan kasus pencabulan itu juga dilakukan pemeriksaan psikologi.
"Hasil pemeriksaan psikiater menerangkan bahwa ibu ini menderita waham atau ada satu tingkat lah dari kurang waras," ungkapnya.
Dengan dasar itu, lanjut Zulpan, Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara dengan tidak menemukan alat bukti yang cukup.
Maka dilakukan penghentian kasus ini dan dikeluarkanlah surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Pada Oktober 2021 ini, kasus ini viral lagi dan menjadi perbincangan warganet.
“Di mana juga ada dukungan dari LBH yang melaporkan kasus ini ke Mabes Polri sehingga mendapat perhatian. Dalam hal ini sudah disampaikan oleh Karopenmas, Brigjen Rusdi bahwa Polri tidak menutup mata jika ada temuan baru atau bukti-bukti baru dari pihak keluarga korban terkait kasus pencabulan ini. Kita terbuka saja, apabila ada temuan baru atau bukti baru. Kasus ini bisa kembali dibuka kembali,” tuturnya.
Saat ditanya terkait hasil pemeriksaan ketiga korban, Zulpan mengungkapkan jika tidak ada pengakuan dari ketiga korban.
Dalam penyelidikan kasus ini, kedua orangtua dan ketiga anaknya yang dilaporkan sebagai korban pencabulan dilakukan pemeriksaan.