Alur Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 5, Akses via bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bantuan Subsidi Gaji (BSU) bagi Pekerja 2021. Ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSU) Rp 1 Juta secara online, penyaluran bantuan sudah memasuki tahap ke-5.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta kini telah memasuki tahap kelima.

Penerima BLT subsidi gaji dapat dicek secara online melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Penerima bantuan subsidi gaji (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa mengirim chat Whatsapp ke 081380070175 atau menghubungi Call Center nomor telepon 175.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, hingga kini BSU telah tersalurkan ke 4,91 juta pekerja/buruh.

Ida menegaskan tak ada potongan apapun, termasuk di dalamnya biaya administrasi.

Dengan demikian, subsidi upah bisa ditarik atau dicairkan seluruhnya.

"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," kata Ida, dikutip dari laman Kemnaker.go.id.

Tampilan layar menu cek penerima BSU di laman bpjsketenagakerjaan.go.id (https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah)

Penerima bisa langsung mengecek ke rekening masingmasing untuk mengetahui apakah dana bantuan sudah disalurkan.

Bila belum masuk, dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui website Kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.

Baca: Sasaran Penerima Subsidi Gaji Diperluas, Ini Cara Cek Status BSU

Baca: Simak Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta di kemnaker.go.id Tahap 5, Cair Tanpa Potongan Biaya

Cek Status Penerima BSU Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini cara cek status calon penerima BSU melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

  • Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id;
  • Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
  • Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;
  • Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Chat Whatsapp ke 081380070175

  • Hubungi nomor WhatsApp 081380070175 
  • Jika sudah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"
  • Selanjutnya, ikuti saja petunjuk pada layar ponsel

Layanan Masyarakat 175

  • Hubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, bisa juga DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan
  • Sertakan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar
  • Atau dapat hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK

Cara Cek BSU di Laman Kemnaker:

  • Akses laman kemnaker.go.id
  • Jika belum memiliki akun, daftar akun terlebih dahulu
  • Jika sudah, login ke akun Anda
  • Kemudian lengkapi profil biodata diri Anda
  • Lalu cek pemberitahuan
  • Anda akan mendapatkan notifikasi

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Namun, apabila tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Syarat Penerima BSU

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;
  • Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  • Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;
  • Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
  • Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;
  • Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Tahapan Penyaluran BSU:

  • BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;
  • Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;
  • Setelah selesai memverifikasi, pembayaranBSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
  • Sementara, untuk pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

Cara Cairkan Bantuan Bagi Penerima BSU yang Tak Miliki Rekening Himbara:

  • Bagi para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara;
  • Para pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker;
  • Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;
  • Kemudian, penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening;
  • Setelah itu, penerima bantuan baru bisa mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)



Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer