Pihak Olivia Nathania kini balik menuding sang pelapor.
Agustin disebut bukan korban, namun rekannya yang merekrut CPNS dalam bimbel Olivia Nathania.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina mengatakan kliennya bekerja sama dengan terduga korban, Agustin untuk proses rekrutmen CPNS.
"Kita sih ada bukti ya mengenai sebenarnya, Ibu Agustin itu tidak menjadi korban di situ, tetapi melainkan hampir seperti kerja sama antara Oi (Olivia) dan Ibu Agustin," kata Susanti Agustina saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/10/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Namun, Susanti menegaskan kliennya bekerja sama dengan Agustin untuk menyediakan bimbingan belajar (bimbel) bukan menjajikan masuk CPNS.
"Kan bukan Olivia. Contoh itu ada penerimaan ini loh, harusnya kan itu hanya les, tiba tiba dibilang langsung masuk begini begini, itu siapa yang menjanjikan begitu, karena Olivia gak pernah menjanjikan itu dengan orang banyak," ungkap Susanti.
"Karena yang banyak merekrut daripada orang sehingga ikut di dalam CPNS ini sampai 225, infonya seperti itu, Oi sendiri tidak tahu sampai sejumlah segitu," tambahnya.
Perlu diketahui, terdapat dua informasi berbeda.
Pihak Agustin mengaku dirinya satu di antara korban Olivia soal penipuan CPNS.
Namun, pihak Olivia tidak mengetahui soal penipuan ini.
Hanya saja, pihaknya membenerkan adanya kerja sama dengan Agustin untuk membuat bimbingan belajar (bimbel) untuk masuk CPNS, bukan menjanjikan masuk CPNS.
"Jadi ini azas praduga tak bersalah. Karena saya menanyakan Olivia, 'ini benar enggak kamu?'. Dia selalu mengatakan tidak. Nah, saya sebagai kuasa hukum tidak memaksakan dia mengatakan iya. Karena dia bilang, 'saya sumpah, saya tidak pernah melakukan ini'," ungkap Susanti Agustina.
Baca: Kasus Dugaan Penipuan CPNS Jalur Putri Nia Daniaty, Korban Seolah Dilantik Anies Baswedan via Zoom
Baca: Bantah Lakukan Penipuan, Olivia Nathania Ngaku Hanya Buka Les CPNS, Tarif Rp 25 Juta per Orang
Saat dikonfimasi mengenai kerja sama seperti apa antara Olivia dan Agustin, Susanti Agustina memberikan penjelasan.
"Saya enggak bisa mengatakan itu penipuannya kerja sama, tapi Ibu Agustin pun ikut di dalam sini. Jadi gini, yang mempromosikan orang lain itu siapa? Sampai segitu banyaknya?" kata Susanti Agustina.
Diberitakan, satu di antara orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang masuk dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 9,7 miliar.
Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.
SK tersebut bahkan memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.
Namun dalam jumpa persnya belum lama ini, Olivia Nathania membantah tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu sebagai oknum di balik kasus ini.