Meski pada 2022, pekerja/buruh harus diikutsertakan dalam program tambahan di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan membantu para pekerja/buruh terkena PHK.
Hal ini sekaligus untuk meluruskan pemberitaan yang menyatakan pekerja/buruh ter-PHK dilarang mencairkan JHT.
"Tidak benar dong, JHT tetap JHT, JKP tetap JKP manfaatnya," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI-Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri kepada Kompas.com, Senin (4/10/2021).
Sebelumnya diberitakan para pekerja/buruh mulai tahun depan tidak bisa mengklaim secara sembarangan dana JHT, termasuk para pekerja/buruh yang terkena PHK.
Sebagai gantinya, para pekerja/buruh yang ter-PHK akan mendapat uang bulanan dari BPJS Ketenagakerjaan dari program JKP.
Hal tersebut berdasarkan Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Dengan adanya JKP, pemerintah melarang pekerja/buruh yang belum pensiun maupun yang terkena PHK untuk mencairkan dana JHT.
Baca: Lowongan Kerja BUMN Perum Jasa Tirta I untuk Lulusan SMK hingga S1, Simak Posisi yang Dibuka
Baca: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Bulan Oktober 2021 untuk Lulusan D-3, D-4, dan S-1 Semua Jurusan
Larangan penarikan JHT di BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK didasarkan revisi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT.
Berdasarkan Permenaker No. 15/2021 mengenai JKP dijelaskan bahwa manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah.
Ketentuannya yakni sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya.
"PHK terhadap pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT. Ketentuan mengenai pembayaran iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan dalam masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan," isi salah satu pasal dari Permenaker tersebut.