Pasalnya, sudah ada kasus penipuan penerimaan karyawan Pertamina.
Pjs Senior Vice President (SVP) Corporate Communication and Investor Relations (CCIR) PT Pertamina (Persero), Fajriyah Usman menjelaskan, masyarakat bisa mengecek informasi resmi di website resmi Pertamina di www.Pertamina.com atau call center Pertamina 135.
Sebelumnya, terungkap kasus penipuan penerimaan karyawan pertamina di Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang (Sidrap) tpun menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap pelaku penipuan penerimaan pegawai Pertamina.
“Setiap aksi tindak pidana penipuan yang mengatasnamakan Pertamina akan berhadapan dengan hukum. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi oknum yang melakukan hal serupa di masa mendatang,” ujar Fajriyah dalam siaran pers, Jakarta, Jumat (1/10/2021), dikutip dari Kompas.com.
Terdakwa berinisial LM, yang beraksi dan mengaku sebagai Heri Muliawan, didakwa melanggar pasal 51 ayat 1 pasal 35 undang-undang nomor 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Fajriyah mengatakan Pertamina mendukung proses penyelidikan dan penyidikan kasus oleh Bareskrim Polri.
Baca: Viral Video Pengendara Motor Isi Bensin Rp 1.000 Saja, Apakah Dibolehkan oleh Pertamina?
Baca: Heboh Ahok Buka-bukaan Soal Fasilitas Komisaris Pertamina, Dapat Limit Kartu Kredit Rp 30 Miliar
Pertamina juga memberikan kuasa kepada 4 orang pekerja Pertamina yakni Sarjono, Nurhadi Purwanto, R. Sanatha Ariwardhana dan Aji Haryotomo.
Mereka mendapat kuasa untuk mewakili Pertamina mengajukan bukti-bukti, memenuhi dan menandatangani Berita Acara, agar proses hukum bisa berjalan lancar hingga selesai.
“Terima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah menuntaskan kasus ini hingga mendapat ketetapan hukum. Hati-hati bagi pelaku penipuan, karena setiap tindak pidana akan berhadapan dengan hukum,” ucap dia.