PSI Kirim Surat ke Pimpinan DPRD DKI, Minta Viani Limardi Dicopot dari Anggota Dewan

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Isyana Bagoes Oka mengatakan akan mengirim surat ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Surat tersebut berisi tentang pencopotan Viani Limardi dari kursi anggota Dewan.

Isyana berujar bahwa pemberhentian Viani Limardi sebagai anggota dewan harus menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hal tersebut tercantum dalam UU Nomor 13 tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 17 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Sambil menunggu keputusan tersebut, kata Isyana, Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI.

"Hal ini sebagaimana surat pemberhentian yang dikeluarkan DPP sejak Sabtu, 25 September lalu,” kata Isyana, seperti dilansir dari Wartakotalive, Rabu (29/9/2021).

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. (Facebook Viani Limardi)

Baca: Dituding PSI Gelembungkan Dana Reses, Viani Limardi: Fitnah yang Sangat Busuk

Baca: Profil Viani Limardi, Anggota DPRD DKI yang Dipecat PSI karena Diduga Gelembungkan Dana Reses

Isyana mengatakan bahwa segala tindakan Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI.

Pihaknya mengambil keputusan memberhentikan Viani dari keanggotaan partai dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai.

"Jadi, karena sudah bukan anggota PSI, Sis Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili Partai Solidaritas Indonesia," ujar Isyana

Sebelumnya, Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo membenarkan bahwa Viani Limardi telah dipecat dari PSI.

"Betul diberhentikan," ujar Ariyo saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/9/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.

Viani Limardi resmi dipecat sebagai kader PSI per tanggal 25 September 2021.

Dikutip dari Kompas.tv, surat pemecatan Viani Limardi ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni pada 25 September 2021.

Viani Limardi disebut melanggar tiga pasal dalam Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.

Salah satunya melanggar Pasal 4 angka 3 Aturan perilaku anggota PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pascapelanggaran peraturan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021.

Selain itu, Viani disebut melakukan pelanggaran lain, yakni menggelembungkan laporan penggunaan dana APBD untuk reses atau sosialisasi sebagai anggota DPRD pada 2 Maret 2021.

Hal ini melanggar pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.

“Penggunaan dana untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam surat pemecatan Viani.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. (DOK. PSI Jakarta)

Baca: Viani Limardi

Baca: Belum Terima Surat Pemecatan Resmi dari PSI, Viani Limardi Tetap Hadiri Rapat Paripurna DPRD DKI

Viani Limardi Akan Gugat PSI Rp1 Triliun

Viani Limardi tidak terima terhadap pemecatan yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Dia berencana menuntut PSI karena pemecatan dan tuduhan penggelmbungan dana reses.

Viani Limardi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menyoal hal tersebut.

Viani akan menggugat PSI terkait pemcetannya.

"Kali ini saya tidak akan tinggal, dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp1 Triliun," kata Viani, Selasa (28/9/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Viani menuturkan bahwa ia tidak pernah menggelembungkan dana reses sebagaimana yang dituduhkan PSI.

Menurut Viani, apa yang dituduhkan kepadanya adalah fitnah dengan tujuan untuk merusak karakter yang sudah dia bangun selama ini.

"Itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," kata Viani.

Viani menjelaskan bahwa total dana reses sebsar Rp302 juta digunakan untuk kegiatan reses di 16 titik.

Secara khusus, kata Viani, 16 titik reses itu telah diselesaikan seluruhnya.

Dari kegiatan 16 titik, dana reses masih bersisa Rp70 juta dan dikembalikan kepada Sekretariat DPRD DKI.

Viani juga mengklarifikasi terkait pelanggaran ganjil genap yang dia lakukan pada 12 Agustus lalu.

Dia mengatakan tidak mendapat kesempatan bicara untuk menjelaskan duduk perkara yang terjadi saat pelanggaran ganjil genap.

"Selama ini saya dilarang bicara, bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi, seperti contohnya pada kejadian ganjil genap lalu yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas, bahkan saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan," ujar dia.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar Viani Limardi di sini



Penulis: Rakli Almughni
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer