Dilansir oleh Kompas.com, sehingga, 56 pegawai itu akan diberhentikan dengan hormat oleh KPK pada besok, Kamis (30/9/2021).
Seluruh pegawai yang tak lolos TWK itu harus meninggalkan kantor pada 30 September 2021 dan mereka tidak bekerja lagi di lembaga antirasuah tersebut.
Pegawai KPK yang tak lolos seleksi TWK terpaksa diberhentikan lantaran dianggap tidak memenuhi pergantian status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Syarat tersebut tercantuk dalam revisi Undang-Undang KPK pada UU Nomor 19 Tahun 2019.
Baca: Guru Besar UGM Sigit Riyanto Sebut Sikap Kapolri Secara Tak Langsung Akui TWK KPK Kurang Relevan
Baca: Dapat Persetujuan dari Jokowi, Kapolri Akan Rekrut 56 Pegawai KPK ke Bareskrim
Sedangkan, syarat berganti status melalui TWK diatur oleh Pimpinan KPK berdasarkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.
Namun, pada pelaksanaannya tes TWK di KPK dianggap bermasalah dan terdapat sejumlah keganjilan.
Pasalnya berdasarkan hasil Ombudsman menunjukkan adanya hal yang kurang relevan pada seleksi tersebut.
Selain Ombudsman, Komnas HAM juga mengunggkapkan adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
Atas polemik kasus TWK di KPK itu, Presiden Joko Widodo diminta untuk memberikan keputusan untuk menyelesaikannya.
Mahkamah Agung (MA) mendesak Joko Widodo untuk segera memberikan sikap guna mengakhiri polemik tersebut.
Di sisi lain, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meyakini Joko Widodo akan segera memberikan keputusan untuk menyudahi polemik pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Baca: Jokowi Setujui 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi ASN Polri, Mahfud MD Angkat Suara
Baca: Giri Suprapdiono Tanggapi Keinginan Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK yang Tak Lolos Seleksi TWK
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan Joko Widodo akan mengambil keputusan yang bijaksana dengan mempertimbangkan aspirasi masyrakat terhadap 56 pegawai KPK yang tak lolos asesmen TWK itu.
“Saya yakin Pak Jokowi mendengarkan aspirasi ini, memperhatikan dengan cermat dan akan mengambil langkah yang terukur untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi,” dilansir oleh Kompas.com, Selasa (28/9/2021).
Boyamin meyakini hingga saat ini Joko Widodo belum buka suara terkait polemik tersebut karena mengamati serta mempertimbangkan keputusan bijak bagi para pegawai KPK itu.
Namun pendapat Boyamin itu justru bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra.
Ia menilai Presiden Joko Widodo tidak tertarik dengan permasalahan tersebut dan cenderung tidak akan mengambil keputusan apapun.
Pendapat Azyumardi itu berlandaskan pada pidato kenegaraan Jokowi dalam Sidang Tahunan MPR/DPR 16 Agustus 2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
“Saya kira Presiden Jokowi tidak menunjukan minat pada KPK, tidak hanya soal TWK, tapi dalam pidato kenegaraannya juga tak menyinggung soal korupsi,” jelas Azyumardi.
Hal itu semakin diperkuat lantaran Joko Widodo memilih bungkam saat Pimpinan KPK memberhentikan 56 pegawai yang tidak lolos seleksi TWK.
“Bahkan dalam pernyataannya terakhir mengatakan apa-apa kok dibawa ke saya, ya siapa lagi yang mesti menyelesaikan,” pungkasnya.
Baca lengkap soal KPK di sini