Ada beberapa alasan yang disebut jadi penyebab anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta tersebut dipecat.
PSI menuding Viani bahwa kadernya ini telah melakukan penggelembungan laporan penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan reses.
Menanggapi hal tersebut, Viani pun dengan tegas membantah tudingan tersebut.
Menurutnya, apa yang apa yang dituduhkan kepadanya adalah fitnah dengan tujuan untuk merusak karakter yang sudah dia bangun selama ini.
“Itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya,” kata Viani, Selasa (28/9/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Profil Viani Limardi, Anggota DPRD DKI yang Dipecat PSI karena Diduga Gelembungkan Dana Reses
Baca: Tak Terima Dipecat, Viani Limardi Akan Gugat PSI Rp1 Triliun
Viani berujar bahwa ia sudah mengembalikan kelebihan dana reses kepada Sekretariat DPRD DKI.
Viani menerangkan, ia menerima dana sebesar Rp 302 juta untuk melakukan reses di 16 titik.
Ada kelebihan uang sebesar Rp70 juta yang telah dikembalikan pada Sekretariat DPRD DKI.
Karena merasa telah dirugikan, Viani Limardi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menyoal hal tersebut.
Viani akan menggugat PSI terkait pemecatannya.
"Kali ini saya tidak akan tinggal, dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp1 Triliun," ujarnya.
Viani Limardi juga mengklarifikasi terkait pelanggaran ganjil genap yang dia lakukan pada 12 Agustus lalu.
Dia mengatakan tidak mendapat kesempatan bicara untuk menjelaskan duduk perkara yang terjadi saat pelanggaran ganjil genap.
"Selama ini saya dilarang bicara, bahkan tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi, seperti contohnya pada kejadian ganjil genap lalu yang mengatakan bahwa saya ribut dengan petugas, bahkan saya harus minta maaf untuk sesuatu yang menurut saya tidak benar dan tidak saya lakukan," ujar dia.
Sebelumnya, Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo membenarkan bahwa Viani Limardi telah dipecat dari PSI.
"Betul diberhentikan," ujar Ariyo saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/9/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca: Viani Limardi
Baca: Belum Terima Surat Pemecatan Resmi dari PSI, Viani Limardi Tetap Hadiri Rapat Paripurna DPRD DKI
Viani Limardi diduga menggelembungkan dana reses.
Viani Limardi disebut telah melanggar pasal 5 angka 3 Aturan Anggota Legislatif PSI.
Ia dituding telah melakukan penggelembungan dana APBD untuk kegiatan reses.