Prostitusi gay berkedok panti pijat tersebut berlokasi di Jalan Pamugaran Utama, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Penggerebekan dilakukan langsung oleh aparat dari Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Sabtu (25/9/2021) pukul 17.00 WIB.
Dari hasil penggerebakan tersebut, polisi menangkap basah sejumlah orang.
Dikutip TribunnewsWiki dari TribunJateng.com, pihak berwajib menangkap sang mucikari DY (47) yang juga penyewa kos-kosan dan beberapa terapis laki-laki yakni HER (30), DRH (29), FIT (32), HAS (41), SUR (39) dan AGS (39).
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskimum) Polda Jateng telah menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut, Senin (27/9/2021).
Dalam kasus tersebut seorang pelaku bernama Dede (47) warga Karanganyar ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Pasca Dihujat Kasar hingga Diancam Mati, Pasangan Gay Thailand Terima Maaf Netizen Indonesia
Baca: Dari Hujatan hingga Ancaman Mati Diterima Pasangan Gay Thailand oleh Netizen Indonesia
Ditreskimum mengungkap bahwa pelaku dalam melakukan aksinya mempunyai terapis sebanyak 6 orang yang rata-rata merupakan kaum gay.
Keenam terapis tersebut dihadirkan saat konfrensi pers di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Senin (27/9/2021).
Ditreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebut bahwa pada saat penggerebakan, jajarannya menemukan adanya terapis dan pelanggan laki-laki sedang melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) di sebuah rumah kos.
"Modus operandinya pijat plus-plus dengan SOP HJ, BJ, dan ML," kata Djuhandhani, seperti dikutip dari TribunJateng, Selasa (28/9/2021).
Djuhandhani berujar bahwa tersangka mengenakan tarif pelanggannya untuk dapat menikmati cinta kilat dengan sesama jenis bekisar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Dalam tarif itu, tersangka mendapatkan bagian sebesar Rp160 ribu.
"Terapisnya ada 6 orang yakni berinisal HAS (41) warga Bugangan Semarang, SUR (39) warga Riau, AGS (39) warga Cianjur, DRH (29) warga Cianjur, FIT (32) warga Samban Bawen, dan HER (30) warga Bandung," ungkap Djuhandhani.
Djuhandhani mengungkap, dari hasil pemeriksaan kesehatan para keenam terapis tersebut, terdapat 4 orang terbiasa hubungan oral.
Dia menerangkan, barang bukti yang ditemukan yaitu alat kontrasepsi, hand body, uang tunai Rp300 ribu dan obat perangsang.
Baca: Siswa SMP di Padang Dijual Pacar Sesama Jenisnya, Terungkap Setelah Bertengkar di Pinggir Jalan
Baca: Berawal dari Pertengkaran 2 Pria di Jalan, Kasus Prostitusi Sesama Jenis di Padang Terbongkar
"Tersangka melakukan aksinya di rumah kos yang ada di Banjarsari kamar nomor 5," kata Djuhandhani.
"Tersangka menawarkan hal tersebut melalui media sosial," imbuhnya.
Djuhandhani menuturkan, tersangka dijerat dengan pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan pas 296 KUHP.
Tersangka terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Praktek ini pertama kali kami dapatkan. Dimana terapisnya laki-laki dan pelanggannya laki-laki juga," katanya.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Polda Jateng tengah mendalami apakah prostitusi gay tersebut merupakan dari komunitas atau bukan.
"Karena di kos itu merupakan tempat khusus yang terdapat 19 kamar. Meskipun terapisnya hanya 6 orang tapi sedang kembangkan," kata Kombes Pol Djuhandhani.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini