Kini, pihak Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk melampirkan bukti rekaman CCTV.
Dalam rekaman tersebut terlihat Dena Devanka melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Jonathan Frizzy.
Ijonk membawa bukti tersebut saat ia menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Senin (28/9/2021), karena kasus KDRT.
Sebastian Karamoy selaku kuasa hukum Jonathan menjelaskan pemeriksaan yang dijalani kliennya itu.
Baca: Jonathan Frizzy
Baca: Meski Sepakat Bercerai, Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka Masih Tinggal Satu Atap
Ia mengatakan Ijonk menjalani pemeriksaan terkait laporan Dena Devanka atas dugaan kasus KDRT.
Jonathan Frizzy menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan selama 45 menit dengan beberapa pertanyaan.
"Mendampingi Mas Jonathan pemeriksaan atas laporan Mbak Dhena."
"Dan pada intinya kami di situ menjawab pertanyaan dari penyidik," kata Sebastian.
Kehadiran Jonathan di Polres Metro Jakarta sebagai bentuk penghormatan kepada proses hukum yang ada.
Lebih jauh, Sebastian mengungkapkan Dena Dhevanka belum melakukan pencabutan laporan terhadap kliennya.
Baca: Dituding Lakukan KDRT, Jonathan Frizzy Justru Merasa Jadi Korban
Baca: Prahara Rumah Tangga Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka, Keduanya Saling Laporkan Kasus KDRT
"Hingga saat ini masih belum ada juga undangan perdamaian atau indikasi adanya pencabutan laporan."
"Jadi kita di sini masih tetap menjalani proses hukum dan menghormati proses penyelidikan," katanya.
Pada kesempatan itu pula, kuasa hukum Ijonk itu membawa barang bukti berupa rekaman CCTV.
Selain itu, ia juga foto wajah Ijonk yang terluka di bagian sebelah kanan dekat mata.
Foto tersebut menjadi salah satu barang bukti dalam kasus KDRT yang dilakukan Dena Devanka terhadap Ijonk.
Baca selengkapnya soal Jonathan Frizzy di sini