Jonathan juga membawa barang bukti berupa foto tangkapan layar dari CCTV.
Dalam foto tersebut ia terlihat ditendang oleh istrinya.
Kuasa hukum Ijonk, Yohan Christianto menjelaskan bahwa dalam tindak KDRT yang diduga dilakukan Dhena Devanka, kliennya tak pernah memberikan perlawanan.
"Perlawanan tidak, tetapi self defense iya," kata Yohan saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Alasan Dhena Devanka Gabungkan Gugatan Cerai dengan Hak Asuh Anak dari Jonathan Frizzy
Baca: Jonathan Frizzy
"Kalau misalkan teman-teman dipukul, pasti kan tangkis atau tahan tangan.
Itu refleks manusia. Enggak ada nangkis terus pukul balik," sambungnya.
Kuasa hukum Ijonk lainnya, Sebastian Karamoy menegaskan jika kliennya berusaha membela diri agar tidak mengalami cidera.
"Saya tegaskan klien kami hanya membela diri. Definisinya hanya mencegah agar tak disakiti secara fisik. Konkritnya berupa menahan," ucap Sebastian.
Tim kuasa hukum Ijonk itu menegaskan tidak KDRT tak pernah pandang gender.
Baca: Meski Sepakat Bercerai, Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka Masih Tinggal Satu Atap
Hal ini dikatakannya setelah banyak warganet mengomentari kasus KDRT yang dilaporkan Ijonk tersebut.
“Sampai saat ini bahkan netizen-netizen bilang, ‘kok, laki-laki ngelaporin istrinya?’ Lah UU penghapusan KDRT ini tidak membatasi gender,”
“Jadi mau pelakunya laki-laki, atau pelakunya perempuan, ya silahkan saja.
Bahkan tidak membatasi harus perempuan yang jadi korban, kan enggak ada,” lkata Yohan Christianto.
Diketahui, Dhena Devanka melaporkan Jonathan Frizzy ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus KDRT pada Mei 2021.
Baca: Prahara Rumah Tangga Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka, Keduanya Saling Laporkan Kasus KDRT
Kemudian ia melayangkan gugatan cerai kepada Ijonk ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada 20 Agustus 2021.
Membantah tudingan tersebut, Jonathan Frizzy melaporkan balik Dhena atas kasus dugaan KDRT ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 September 2021.
Meskipun sudah melakukan aksi saling lapor polisi dan dalam proses cerai, Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka masih tinggal satu atap.
Sebastian menjelaskan, semua itu untuk meminimalisir agar Jonathan tidak terjerembab dalam laporan yang dibuat Dhena Devanka atas kasus dugaan KDRT.
Baca: Dituding Lakukan KDRT, Jonathan Frizzy Justru Merasa Jadi Korban
“Saya tegaskan, dalam Pasal 5 huruf d Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, di situ dikatakan, penelantaran rumah tangga adalah bagian dari KDRT,” ucap Sebastian.
“Jadi, kalau misalnya Mas Ijonk (Jonathan Frizzy) enggak serumah atau meninggalkan rumah, nanti dia berpotensi memenuhi unsur KDRT lagi. Terjawab, ya,” ujar Sebastian melanjutkan.
Walau dilaporkan dan melaporkan balik Dhena Devanka, Ijonk mengatakan masih membuka pintu damai untuk istri.