Tukang Tambal Ban Penebar Ranjau Paku Ditangkap, Beraksi Selama Sebulan Raup Untung 3 Kali Lipat

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria yang ditangkap tim gabungan kepolisian, BIP (43) karena menebar ranjau paku rangka payung merupakan seorang tukang tambal ban.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang pria berinisial BIP (43) yang berprofesi sebagai tukang tambal ban, nekat menebar ranjau paku rangka payung di kawasan Jalan Jenderal Gatot Soebroto dan MT Haryono, demi mencari keuntungan.

BIP menebar ranjau paku agar ban pengendara motor itu kempes dan menambal ban di tempatnya.

Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yuriko Hadi menyebut, hal itu bermula dari banyaknya laporan di Twitter dan Instagram Polsek Tebet terkait para warga yang tiba-tiba bannya kempes dan harus mengganti ban mereka.

“Banyak laporan di Twitter, Instagram Polsek Tebet maupun Instagram Polsek-Polsek yang dilalui Jalan Gatot Soebroto dan MT Haryono mereka tiba-tiba bannya gembos," ujar Kompol Alexander Yuriko Hadi di Mapolsek Tebet, Kamis (24/9/2021) siang.

"Harus secara terpaksa menambal ban atau mengganti ban dalam. Bukan murni musibah tetapi ini dibuat-buat. Untuk apa motifnya? Untuk mengambil keuntungan,” imbuhnya.

Alex mengungkapkan, BIP menjual layanan tambal ban serta penggantian ban dalam dengan harga tak wajar kepada korban.

“Harga ban ini pasarannya Rp 20.000. Akan tetapi jika karena paku yang ditebar sendiri oleh saudara BIP untuk kemudian diperbaiki di bengkel yang bersangkutan, maka biayanya adalah Rp 75.000 artinya hampir tiga kali lipat,” tambah Alex.

Alex menyebut, ternyata BIP telah beraksi selama satu bulan.

Pria yang ditangkap tim gabungan kepolisian, BIP (43) karena menebar ranjau paku rangka payung merupakan seorang tukang tambal ban.


Baca: Beri Pemilik Bengkel Sanksi karena Layani Ganti Oli saat PPKM, Satpol PP: Bukan Sektor Esensial

Baca: Sedang Layani Pelanggan yang Ganti Oli, Pemilik Bengkel di Jatim Kena Sanksi PPKM

“Sehari dia bisa tiga atau empat (mengganti ban dalam). Sehari tiga kali Rp 75.000, maka bisa dihitung sendiri bisa sampai jutaan rupiah,” kata Alex, mengutip Kompas.com.

Sebelumnya, Tim Saber Polsek Tebet yang terdiri dari unit Reserse Kriminal Polsek Tebet, Unit Sabhara, Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya, dan ojek online mitra Polsek Tebet, menangkap BIP.

Ia ditangkap pada Kamis (23/9/2021) sekitar pukul 01.00 WIB di dekat SPBU MT Haryono, Tebet Barat.

Ranjau paku yang ditemukan di Jalan Jenderal Gatot Soebroto oleh Abdul Rohim pada Senin (13/9/2021).


Baca: Pemilik Bengkel di Malang Kaget Tagihan Listrik Melonjak 20 Kali Lipat, Menjadi Lebih dari Rp20 Juta

Lebih lanjut, bengkel tambal ban milik BIP, kata Alex, kerap kali berpindah-pindah lokasi.

Diketahui, BIP membuka bengkelnya dengan gerobak.

“Di mana alat kompresor, penekan ban, dan segala macamnya ditumpangkan di gerobak. Jadi tidak tetap tempatnya tetapi berjalan,” tambah Alex.

Selain itu, menurut pengakuan Alex, BIP memotong rangka payung bekas untuk dijadikan ranjau paku.

Rangka paku tersebut dipotong dengan panjang sekitar 5-10 centimeter dan ditebarkan di jalan raya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 192 KUHP tentang merintangi jalur lalu lintas dengan ancaman 9 tahun penjara.

Baca: VIRAL Bocah Perempuan di Lamongan Mahir Betulkan Sepeda Motor, Bantu Ayah Kerja di Bengkel

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Lihat selengkapnya terkait berita Penebar Ranjau Paku di Jalan di sini



Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer