Kini, pihak kepolisian kembali memeriksa ahli pidana menjelang gelar perkara kasus kebakaran yang menewaskan puluhan korban jiwa tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebutkan akan memeriksa ahli pidana dan ahli kebakaran.
"Kayaknya untuk pemeriksaan (hari ini) ahli saja. Ahli pidana sama ahli kebakaran," kata Tubagus, dilansir oleh Kompas.com, Jumat (24/9/2021).
Tubagus Ade menjelaskan pemeriksaan para ahli itu guna mendalami kasus sebelum diadakannya proses gelar perkara.
Baca: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang
Baca: Polisi Tetapkan 3 Sipir Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
"Pendalaman saja sebenarnya (untuk pemeriksaan) dua orang saksi ahli," imbuhnya.
Lebih jauh, Tubagus menyebut gelar perkara akan dilakukan untuk mendalami Pasal 187 dan 188 KUHP soal penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan 3 sipir lapas menjadi tersangka dalam kasus kebakaran itu.
"Dalam hasil gelar perkara yang dilakukan tadi pagi sudah ada penetapan 3 orang tersangka," kata Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, dikutip dari Tribunnews.com, Senin (20/9/2021).
Tiga tersangka itu merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang yang berjaga pada saat malam kejadian.
Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial S,Y, dan RU.
Baca: Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Bertambah Satu orang, Total ada 46 Napi Meninggal Dunia
Baca: Penyebab Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Diduga Ada Kelalaian, Polisi Sita 13 Barang Bukti
Lebih lanjut, Tubagus menyebutkan sudah memeriksa sebanyak 53 saksi terkait kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
Pemeriksaan juga dilengkapi dengan gelar perkara guna mengumpulkan alat bukti serta penyitaan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
"Ada 53 saksi yang kita periksa termasuk saksi pelapor kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan, keterangan saksi dan ahli sudah lengkap," sambungnya.
Ketiga tersangka itu terjerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang serta pasal 187 KUHP soal unsur kesengajaan, dan pasal 188 KUHP tentang unsur kelalaian masih memerlukan alat bukti tambahan.
"Tiga tersangka itu untuk objek perkara dalam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Sementara untuk pasal 187 dan 188 KUHP belum ada penetapan tersangka karena memerlukan alat bukti dan pemeriksaan saksi tambahan," terang Tubagus.
Baca lengkap soal KPI di sini