Pasalnya, Irjen Napoleon dikabarkan memukul dan melumuri wajah Kece dengan kotoran manusia.
Lantaran itulah, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu turut angkat bicara.
Ia menuturkan demi mencegah kasus penganiayaan seperti itu terulang kembali seharusnya sel Muhammad Kece dipindahkan dan dipisahkan dari narapidana (napi) lainnya.
“Di satu sisi, kita tahu M. Kace menjadi tersangka penistaan agama. Pada kasus penganiayaan, dia korban. Dengan dipisah dari tahanan lain, keselamatannya bisa lebih terjaga,” tutur Edwin Partogi seperti dilansir oleh Tribunnews.com, Kamis (23/9/2021).
Baca: Muhammad Kace
Baca: Irjen. Pol. Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si.
Lebih lanjut, Edwin mengatakan jaminan keselamatan para napi menjadi tanggung jawab pengelola rutan.
Keselamatan Muhammad Kece menjadi suatu hal yang penting agar tersangka itu dapat mengikuti segala proses hukum terkait kasus penistaan agama.
“Kace harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses persidangan,” tambahnya.
Edwin menyesalkan segala tindakan di luar proses hukum terhadap Muhammad Kece yang menjadi tersangka kasus penistaan agama.
"Hukum harus ditempatkan sebagai panglima. Jika ada seseorang yang diduga melakukan pidana, yang bersangkutan harus diproses sesuai perundang-undangan,” katanya.
Kendati begitu, Edwin setuju dengan langkah yang diambil Bareskrim Polri untuk mengisolasi Irjen Napoleon yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Kece.
Baca: Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Jalani Pemeriksaan Selama 10 Jam
Baca: LPSK Sebuat Adanya Kejanggalan Dalam Kasus Penganiayaan Napoleon Bonaparte Terhadap Muhammad Kace
Namun, pihak pengelola rutan juga harus lebih waspada akan kemungkinan tindak penganiayaan terhadap Muhammad Kece yang bisa saja terulang.
“Kemungkinan adanya pihak-pihak yang masih tidak terima atas perbuatan M Kace karena melakukan penistaan agama sangat terbuka. Hal ini harus menjadi perhatian pengelola Rutan,” beber Edwin.
Sebelumnya, tindak penganiayaan yang dilakukan terhadap Muhammad Kece dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Sabtu (18/9/2021).
Tersangka kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, diduga melakukan tindak penganiayaan itu.
"Iya betul (pelaku penganiayaan Muhammad Kece adalah Napoleon Bonaparte)" kata Andi Rian, dilansir oleh Tribunnews.com.
Pihak kepolisian pun terus melakukan investigasi lebih mendalam serta memeriksa para saksi guna menentukan tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
Baca lengkaps soal Muhammad Kece di sini